Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ribut-ribut soal PPDB Tahap Dua di Bekasi

Kompas.com - 17/07/2019, 12:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com -  Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem dua tahap di Bekasi, Jawa Barat menuai silang pendapat.

Sejumlah pengelola swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menganggap PPDB tahap dua merupakan salah satu contoh tindakan pilih kasih Pemerintah Kota Bekasi yang hanya mementingkan sekolah negeri.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka PPDB tahap dua pada 8-9 Juli 2019 lalu. Mereka mengklaim bahwa tahap dua dibuka karena masih tersisa sejumlah kursi kosong dari jalur PPDB yang sepi peminat atau calon-calon siswa yang tak lolos verifikasi.

Di satu sisi BMPS menilai sistem ini justru membuat orangtua siswa yang tak lolos PPDB tahap satu batal mendaftarkan anaknya di sekolah swasta.

Dengan demikian beberapa sekolah swasta di Bekasi diklaim BMPS kekurangan siswa pada tahun ajaran kali ini. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, sistem ini dianggap tak sesuai regulasi pemerintah pusat.

Baca juga: Wali Kota Tidak Ada, Pertemuan BMPS dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Buntu

"Kita soroti dari awal, Pemkot Bekasi menyelenggarakan PPDB sudah bertentangan dengan peraturan menteri yang ada. Istilahnya, kan tidak ada tahap kedua. Kita sampaikan saat bertemu dengan dinas kemarin, kita tanyakan dasarnya apa, secara prosedur dan hukum, mereka tidak bisa jawab," jelas Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly kepada Kompas.com Selasa (16/7/2019) malam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah membantah tudingan itu. Pria yang akrab dipanggil Inay menyebut PPDB dua tahap diselenggarakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019.

Peraturan tersebut, menurut dia, bertujuan untuk menerjemahkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar sesuai dengan keadaan di Kota Bekasi.

"Itu kan kebijakan wali kota untuk bagaimana dia bisa mengatur. Makanya dibuat Undang Undang, ada peraturan pemerintah, ada permen (peraturan menteri), peraturan daerah, ada peraturan wali kota (perwal). Nah, perwal ini yang mengatur untuk bagaimana regulasi ini (Permendikbud) bisa dilaksanakan (di Bekasi)," kata Inay saat dikonfirmasi Selasa sore.

"Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 memang kita melakukan 2 tahap. Tahap 1 online, tahap 2 kalau ada bangku kosong. Kalau tahap 1 penuh semua, ya tahap 2 tidak usah," lanjutnya.  

Inay pun mengklaim bahwa penyusunan perwal tersebut telah didiskusikan bersama para pengelola sekolah swasta.

Adu tafsir

Inayatullah menyatakan, penerbitan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 bertujuan untuk mengatur peraturan menteri secara teknis sekilas tak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 3 menyebut, peraturan menteri ini bertujuan salah satunya untuk digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB sesuai kewenangannya.

Mengenai sistem PPDB dua tahap pun bukannya tanpa landasan hukum, kecuali jika landasan hukum yang dimaksud hanyalah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Sebut Warga Depok Jenuh Dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh Dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com