Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Ribut-ribut soal PPDB Tahap Dua di Bekasi

Kompas.com - 17/07/2019, 12:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com -  Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem dua tahap di Bekasi, Jawa Barat menuai silang pendapat.

Sejumlah pengelola swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi menganggap PPDB tahap dua merupakan salah satu contoh tindakan pilih kasih Pemerintah Kota Bekasi yang hanya mementingkan sekolah negeri.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka PPDB tahap dua pada 8-9 Juli 2019 lalu. Mereka mengklaim bahwa tahap dua dibuka karena masih tersisa sejumlah kursi kosong dari jalur PPDB yang sepi peminat atau calon-calon siswa yang tak lolos verifikasi.

Di satu sisi BMPS menilai sistem ini justru membuat orangtua siswa yang tak lolos PPDB tahap satu batal mendaftarkan anaknya di sekolah swasta.

Dengan demikian beberapa sekolah swasta di Bekasi diklaim BMPS kekurangan siswa pada tahun ajaran kali ini. Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, sistem ini dianggap tak sesuai regulasi pemerintah pusat.

Baca juga: Wali Kota Tidak Ada, Pertemuan BMPS dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi Buntu

"Kita soroti dari awal, Pemkot Bekasi menyelenggarakan PPDB sudah bertentangan dengan peraturan menteri yang ada. Istilahnya, kan tidak ada tahap kedua. Kita sampaikan saat bertemu dengan dinas kemarin, kita tanyakan dasarnya apa, secara prosedur dan hukum, mereka tidak bisa jawab," jelas Sekretaris BMPS Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly kepada Kompas.com Selasa (16/7/2019) malam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah membantah tudingan itu. Pria yang akrab dipanggil Inay menyebut PPDB dua tahap diselenggarakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019.

Peraturan tersebut, menurut dia, bertujuan untuk menerjemahkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar sesuai dengan keadaan di Kota Bekasi.

"Itu kan kebijakan wali kota untuk bagaimana dia bisa mengatur. Makanya dibuat Undang Undang, ada peraturan pemerintah, ada permen (peraturan menteri), peraturan daerah, ada peraturan wali kota (perwal). Nah, perwal ini yang mengatur untuk bagaimana regulasi ini (Permendikbud) bisa dilaksanakan (di Bekasi)," kata Inay saat dikonfirmasi Selasa sore.

"Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 memang kita melakukan 2 tahap. Tahap 1 online, tahap 2 kalau ada bangku kosong. Kalau tahap 1 penuh semua, ya tahap 2 tidak usah," lanjutnya.  

Inay pun mengklaim bahwa penyusunan perwal tersebut telah didiskusikan bersama para pengelola sekolah swasta.

Adu tafsir

Inayatullah menyatakan, penerbitan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 bertujuan untuk mengatur peraturan menteri secara teknis sekilas tak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 3 menyebut, peraturan menteri ini bertujuan salah satunya untuk digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB sesuai kewenangannya.

Mengenai sistem PPDB dua tahap pun bukannya tanpa landasan hukum, kecuali jika landasan hukum yang dimaksud hanyalah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Sebab, sebagai pihak yang berwenang membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB, Wali Kota Bekasi telah mengatur PPDB dua tahap ini dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 yang diundangkan sejak 31 Mei 2019.

Baca juga: BMPS Sebut Ada SMPN di Bekasi Kelebihan Kapasitas, Dinas Pendidikan Membantah

Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b tertulis, "tahap II penerimaan calon peserta didik baru hanya untuk jalur zonasi, dilaksanakan apabila terdapat daya tampung yang belum terpenuhi atau adanya bangku kosong dimulai tanggal 8 (delapan) sampai dengan 9 (sembilan) Juli 2019."

Akan tetapi, Ayung Sardi Dauly menganggap Pemerintah Kota Bekasi sengaja menerbitkan peraturan sendiri guna mengadakan PPDB tahap dua melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 tersebut.

"Pemkot Bekasi menggunakan perwal tidak sesuai permen, di mana jalur zonasi (radius) itu harusnya 90 persen. Kota Bekasi hanya 87 persen. Dia buat kuota jalur perpindahan orangtua 5 persen. Sementara perpindahan kan enggak seluruhnya orangtua pindah ke Kota Bekasi. Itu disiasati saja sehingga ada kuota kosong dan dimanfaatkan oknum-oknum untuk menjanjikan (kursi di sekolah negeri)," ujar Ayung protes.

Namun, dalam Peraturan Wali Kota  Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 10, tercantum bahwa jalur zonasi berbasis jarak di Bekasi sebesar 93 persen dari daya tampung, terdiri dari: (1) 83 persen berbasis radius dengan ketentuan calon peserta didik baru wajib mengikuti verifikasi Kartu Keluarga untuk menentukan titik koordinat dan (2) 10 persen berbasis afirmasi.

Sementara itu, jalur perpindahan tugas orangtua (khusus PNS, pegawai BUMN, dan TNI/Polri) sebesar 5 persen dari daya tampung untuk calon murid SD dan 1 persen dari daya tampung berbasis nilai USBN untuk calon siswa SMP.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019 Pasal 6 huruf e dan Pasal 10 huruf c.

Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota  Bekasi Nomor 54 Tahun sekilas tak bertabrakan dengan Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang jalur pendaftaran PPDB.

Di sana termuat, jalur zonasi paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Pemkot Bekasi Bantah PPDB Tahap Dua Tabrak Aturan

Saling silang pendapat antara Badan Musyawarah Perguruan Swasta dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi masih terus berlangsung. BMPS Kota Bekasi bersikeras bertemu dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi guna menyampaikan aspirasi mereka.

Selasa (16/7/2019) kemarin, BMPS Kota Bekasi sempat unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bekasi dan menemui jajaran dinas pendidikan. Namun, negosiasi buntu.

"Karena yang punya kebijakan wali kota. Kami dengan dinas (pendidikan) sudah sering diskusi, mereka beralasan masalah ini kebijakan wali kota. Mereka bilang, 'Akan kami sampaikan ke walikota, kami hanya menjalankan'. Pejabat yang di dalam enggak bisa berikan jawaban terhadap apa yang kami tuntut," ungkapnya.

Ayung mengklaim pihaknya kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa dengan skala yang lebih besar pada pekan depan bila Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tak kunjung menemui BMPS dalam waktu sepekan sejak aksi unjuk rasa perdana yang digelar, Selasa.  

Jika masih gagal, Ayung mengklaim pihaknya bakal melayangkan somasi ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com