JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ratna Sarumpaet.
Permohonan banding itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
"Iya tadi sore sudah menyatakan banding," kata salah satu anggota JPU dalam sidang Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi Kompas.com.
Daroe menilai vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet tak memenuhi asas keadilan. Sebelumnya, tim JPU menuntut hukuman enam tahun penjara terhadap Ratna.
Selain itu, lanjut Daroe, vonis hakim dinilai tak dapat memberikan efek jera terhadap Ratna untuk tidak mengulangi kesahalannya lagi dalam menyebarkan sebuah informasi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
"Tujuan hukuman penjara kan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat di antaranya membuat yang bersangkutan (Ratna) sadar bahwa yang dilakukan adalah sebuah kesalahan dan memberikan dampak pada masyarakat," jelas Daroe.
Adapun, pihak Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menilai vonis terhadap Ratna kurang tepat.
Sebab, kata Insank, hakim hanya menyebut Ratna telah menciptakan benih-benih keonaran akibat kebohongannya.
Baca juga: Kata Jaksa Agung soal Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet
Menurut dia, hukuman mestinya dijatuhkan bila keonaran benar-benar terjadi atau bukan hanya sekadar benih-benihnya.
"Kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 Ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," kata Insank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.