JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini ramai diberitakan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saling sindir dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sindir-menyindir di antara mereka berbuntut panjang, keduanya kini saling melaporkan.
Sengketa lahan menjadi alasan utama sindir-menyindir ini. Yasonna menganggap Arief mencari gara-gara karena tidak keluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan Kemenkumham.
Sementara itu, berdasarkan versinya Arief mengatakan bahwa Kemenkumham enggan menyelesaikan atau bahkan membicarakan hal ini secara jelas.
Sengketa lahan sejak 2014.
Saat mengunjungi Kompas.com pada Rabu (17/07/2019), Arief mengatakan sengketa lahan ini sudah terjadi sejak 2014.
Sebanyak 12 surat dari 1 April 2014 hingga 15 Maret 2019 telah dikirimkan Pemkot Tangerang kepada Kemenkumham.
Surat-surat itu ditujukan untuk meminta kejelasan penyelesaian masalah lahan untuk kepentingan fasilitas publik. Namun, tidak ada respons dari Kemenkumham.
"Sampai sekarang enggak tahu dan enggak beres ini lahan mau diserahterimakan atau bagaimana," ujar Arief.
Baca juga: Tak Direspons, Wali Kota Tangerang Anggap Kemenkumham Tak Butuh Pemkot
Lahan milik Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang adalah 181 Hektare. Dari total tersebut, hanya sekitar 23 hektare yang belum dibangun atau sekitar 13 persen.
"Harusnya, kan biasanya 60-40 persen, 40 persen disisakan untuk kepentingan publik," kata Arief.
Persoalan kini adalah sisa lahan tersebut akan dibangun oleh Kemenkumham. Arief menjelaskan bahwa Kemenkumham akan membangun beberapa perkantoran di lahannya.
Antara lain rumah susun empat lantai, kantor Balai Permasyarakatan (Bapas) percontohan, kantor lembaga penitipan anak sementara (LPAS), gudang pengayoman, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kampus Politeknik, dan tower pengayoman.
Pembangunan Politeknik yang menjadi puncak persoalan keduanya
Pada peresmian Politeknik Ilmu Permasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat Kota Tangerang di lahan milik Kemenkumham itu, Yasonna menyindir Arief soal izin bangunan itu.
Yasonna mengatakan Arief mencari gara-gara dengan tidak mengeluarkan izin.
Padahal, Arief mengatakan, lahan itu termasuk dalam ruang terbuka hijau (RTH). RTH ini yang menjadi alasan Arief tidak menegeluarkan IMB kepada Kemenkumham.
"Kenapa saya enggak ngeluarin izinnya, karena di Undang Undang itu ada. Kalau saya berikan izin RTH, saya dipidana," kata Arief.
Baca juga: Saling Sindir Wali Kota Tangerang dan Menkumham Berujung Laporan Kepolisian
Terkait pembangunan itu, Arief mengatakan bahwa sejak 2015, awal pembangunan, dia sudah berbicara kepada Kemenkumham. Bahkan, dia juga sudah melakukan penyegelan berkali-kali.
"Ketika saya stop pertama kali, orang mereka datang janji mau selesaikan. Beberapa waktu lalu saya stop lagi, Irjennya hubungi saya, dia minta diselesaikan dengan baik. Sampai peresmian (Politeknik) kemarin itu, ya sudah," kata Arief.
Sebelumnya, Arief juga telah memberikan opsi untuk membangun alun-alun di tengah Politeknik itu. Agar masyarakat tetap bisa merasakan RTH di wilayah itu.
"Politeknik itu kan dibangun di pusat pemerintahan, kita dulu pernah negosiasi agar lapangannya yang bikin Pemkot. Saya mau bikin Akun-alun Kota Tangerang," ujar Arief.
Baca juga: Berseteru dengan Menkumham, Wali Kota Tangerang Hanya Ingin Warganya Punya Alun-alun
Dia mengatakan politeknik tersebut bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar setiap Senin sampai Jumat.
Kemudian, bagian alun-alunnya bisa digunakan masyarakat umum pada Sabtu dan Minggu.
Namun, usul itu tidak mendapatkan respons dari Kemenkumham. Hingga akhirnya kampus tersebut diresmikan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Tapi, usulan ini mereka enggak menerima, karena merasa lahan ini milik Kemenkumham," kata Arief.
RTH yang sudah ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Arief mengaku, RTH yang dibangun Kemenkumham bukanlah atas keinginannya. Namun, lahan pertanian itu memang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni Kota Tangerang memilki RTH sebanyak 30 persen termasuk di atas lahan milik Kemenkumham.
"Karena Pemkot Tangerang tidak pernah mengusulkan lahan pertanian di atas lahan Kemenkumham. Justru penetapan lahan pertanian itu didasari dari proses perubahan RTRW di 2017. Saat itu Pemkot Tangerang menandatangi persetujuan perda terkait perubahan tata ruang," ucap Arief.
Baca juga: Berani Lawan Menkumham, Siapa Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah?
Arief menyebut perubahan tata ruang yang merujuk pada Perda Tata Ruang Provinsi Banten, point c pasal 49 yakni kawasan peruntukan pertanian diarahkan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Lalu, pada Februari 2018, Kemendagri memerintahkan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk penetapan kawasan pertanian berkelanjutan pada revisi RTRW kabupaten/kota.
Pemkot Tangerang usulkan masterplan agar saling menguntungkan
Pemkot Tangerang usulkan sebuah masterplan agar keduanya menemukan titik terang dalam pembangunan di dalam lahan Kemenkumham.
Usulan itu dilakukan agar Kemenkumham tetap membangun, lalu Pemkot tetap mempertahankan RTH sesuai dengan peraturan RTRW.
Baca juga: Pemkot Tangerang Segel Politeknik Milik Kemenkumham
"Kita usulkan alun-alun di Politeknik itu, Bapas dan Lapas kita buatkan blok-bloknya, termasuk pindahkan Stasiun Tanah Tinggi di tanah mereka agar tidak terlalu macet, yang sekarang kan macet. Tapi ya ditolak," kata Arief.
Arief juga menyatakan berkeberatan dengan rencana penambahan lembaga permasyarakatan (lapas). Pasalnya, sudah ada lima lapas yang ada di Kota Tangerang.
"Keberatan banget sebenarnya, sudah ada lima masa mau jadi tujuh. Mau jadi kota lapas," kata Arief.
Arief akan minta presiden tengahi masalah
Arief mengatakan akan membawa permasalahannya Yasonna Laoly ke Presiden Joko Widodo. Hal ini akan dilakukan jika Kementerian Dalam Negeri tidak bisa membantu menengahi persoalan ini.
"Saya sebenarnya malu kalau masalah kayak gini kok mesti bawa ke Presiden, tetapi mungkin ini momentum agar permasalahan ini supaya selesai," kata Arief.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Saya Sebenarnya Malu Kalau Masalah Ini Mesti Dibawa ke Presiden, tetapi...
Arief sebelumnya sudah menghubungi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk melaporkan masalah ini. Dia berharap Tjahjo Kumolo bisa ikut menengahi permasalahannya dengan Yasonna Laoly.
"Saya sudah WhatsApp (Mendagri) minta izin untuk melaporkan hasil (permasalahan) ini. Mendagri akan atur jadwal dan akan dengar dari sisi Kemenkumham," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.