Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Fikri Pribadi, Pengamen yang Tuntut Polisi dan Jaksa demi Keadilan

Kompas.com - 18/07/2019, 07:49 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Fikri Pribadi (23) hanyalah seorang pengamen dan tukang parkir biasa. Mencari uang di jalanan sudah dilakukan sejak remaja. Sejak usia 17 tahun, dia sudah keliling jalan menjual suara, dibayar dengan uang "receh" per lagu pun biasa.

Itulah yang dilakukanya sejak muda demi sesuap nasi. Namun, semua tidak berjalan sesuai dengan rencananya.

Tepat di suatu malam pada 2013 lalu, kehidupannya berubah. Dia dan tiga orang temanya yang juga pengamen, yakni Fatahillah, Ucok, dan Pau, dituduh melakukan pembunuhan.

Semua berawal ketika mereka menemukan sesosok mayat di kolong jembatan.

"Kan kita lagi nongkrong. Kan gelap, kita lihat di pojok sana di kolong jembatan. Saya pikir ada orang gila, ternyata ada orang sudah berlumuran darah," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Sontak dia langsung melapor ke pihak sekuriti setempat. Sekuriti tentu melanjutkan laporan tersebut ke polisi.

Tidak lama berselang, datanglah polisi dari Polda Metro Jaya.

Entah bagaimana ceritanya, polisi meminta Fikri dan teman temanya jadi saksi. Tanpa pikir panjang dia langsung mengiyakan permintaan tersebut. Masuk akal baginya bila polisi ingin meminta keterangannya sebagai saksi.

Mungkin dalam pikiran Fikri kala itu menjadi saksi hanya memberikan keterangan tentang ini dan itu soal penemuan mayat, tidak lebih. Namun nyatanya tidak sesimpel itu.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya bang, abang jadi saksi ya'. Saya jawab 'iya enggak apa-apa, saya mau'. Tahunya pas sampai di Polda kami malah ditekan," ucapnya.

Bahkan sebelum sampai di Polda Metro Jaya, tindak kekerasan sudah dilakukan oknum polisi kepada mereka.

"Saya enggak tahu kenapa," katanya singkat.

Di kantor polisi, dia menjalani satu minggu paling menyiksa dalam hidpunya.

Berbagai bentuk kekerasan dialaminya agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir

"Tetapi kan saya tidak melakukan. Kami disetrum sampai dipukulin supaya kita mengaku,” ucap dia.

Tidak tahan dengan siksaan tersebut, mereka akhirnya "terpkasa" mengaku. Singkat cerita berlanjutlah kasus ini ke kejaksaan hingga ke pengadilan.

Mereka berempat pun dinilai bersalah dan harus mendekam di penjara, hanya untuk perbuatan yang mereka rasa tidak pernah lakukan.

Belakang, keempat anak ini dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2013.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Empat Pengamen Minta Ganti Rugi Rp 746 Juta

Namun, Fikri tidak bisa memaafkan pihak kepolisian dan jaksa yang telah merenggut tiga tahun berharga dalam hidupnya.

Sudah segudang cita-cita dia sirna hanya karena aksi "salah tangkap" polisi.

"Saya kan markir (jadi tukang parkir) juga, saya ngerasa rugi lah," ucap dia.

"Waktu yang rugi," lanjut Fikri dengan nada sedikit tinggi.

"Semestinya saya mungkin sudah punya usaha, akhirnya tertahan karena saya tiga tahun di penjara. Kalau saya kumpulin uang kan lumyan bisa buka usaha," ucap dia.

Namun, di sini lah dia sekarang, bersama tiga temanya dan Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Jakarta, mencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbekal keyakinan kuat, mereka berangkat untuk menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI. Praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi dipilih jadi jalan mencari keadilan.

"Karena saya enggak merasa bersalah, karena saya berani," jawab dia lantang ketika ditanya mengapa mau menuntut dua isntitusi besar itu.

Baca juga: Kontras: Jenis Kasus Penyiksaan oleh Polisi Dominan pada Kasus Salah Tangkap

Kuasa hukum mereka, Oky Wiratama, sudah menhitung sejumlah kerugian yang harus dibayarkan oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

"Selama ini ditahan dia enggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, enggak fair dong,"  kata dia.

Harapan Oky tentu sama dengan Fikri dan tiga orang temanya, yakni mendapatkan haknya kembali yang telah terenggut selama tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com