JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan lalu lintas antara pengendara Jeep Rubicon berinisial PDK dengan panitia lomba lari Milo 10K atau Milo Run, Lena Marissa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Baca juga: Rubicon Tabrak Seorang Wanita dan Terobos Garis Finis Milo Run
Kesepakatan damai
Pihak tersangka dan korban telah sepakat untuk menandatangani surat kesepakatan damai bermaterai di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan, tempat Lena mendapatkan perawatan guna menyembuhkan luka-lukanya pada Rabu (17/7/2019).
Dalam penandatanganan surat kesepakatan tersebut, Lena diwakili oleh suaminya, LC Batanggor Simanjuntak. Sementara PDK bertindak atas dirinya sendiri.
Baca juga: Pengendara Rubicon dan Panitia Milo Run Sepakat Damai
"Kami menyadari bahwa kecelakaan ini bukan karena unsur kesengajaan, tapi merupakan suatu musibah," jelas PDK dalam keterangan persnya, Rabu.
Oleh karena itu, PDK siap menanggung seluruh biaya pengobatan Lena di Rumah Sakit MMC Jakarta sekaligus biaya perbaikan motor Yamaha N-Max nomor B 4983 TSA milik Lena yang rusak akibat kecelakaan tersebut.
PDK juga membantah berupaya melarikan diri setelah menabrak Lena. Ia mengaku sempat mengantarkan Lena ke rumah sakit ditemani seorang saksi bernama Ayu Anita.
"Saya pulang sekitar pukul 07.40 WIB untuk membersihkan diri dan istirahat. Siangnya saya berniat datang lagi," katanya.
Tersangka tidak ditahan
Dalam kasus ini, polisi memutuskan tidak menahan PDK walaupun ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tak menahan PDK karena ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang memenuhi panggilan pertama kemarin," kata Nasir, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Polisi Tak Menahan Pengendara Jeep Rubicon yang Tabrak Panitia Milo Run
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, PDK terbukti lalai dalam mengendarai mobil Jeep Rubicon tersebut hingga menyebabkan orang lain terluka.
Namun, lanjut Nasir, kejadian tersebut murni kecelakaan. Sehingga, untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi hanya menyita mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor B 123 DAA sebagai barang bukti.
"Kita melakukan penyitaan unit kendaraan Jeep Rubicon nomor polisi B 123 DAA yang dikendarai PDK," kata Nasir.
Diketahui, peristiwa kecelakaan lalu lintas antara PDK dan Lena terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2019) pagi.
PDK tak mampu mengerem mobilnya sehingga ia menabrak motor bagian belakang yang dikendarai LM, panitia Milo Run 2019.
"Intinya PDK tidak mampu mengerem saat korban tiba-tiba berhenti di jalan," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.