JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran yang melanda 26 rumah di Jalan Cipinang Jaya I, RT 010, RW 007, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada 6 Juli 2019 membuat sekitar 47 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal.
Sebagian besar rumah-rumah korban kebakaran hangus tak tersisa. Namun, ada juga yang dapat diperbaiki.
Pascakebakaran yang belum diketahui penyebabnya itu, tiap KK korban kebakaran terpaksa tinggal di posko pengungsian sementara yang didirikan Pemprov DKI Jakarta. Posko tersebut terletak di halaman SDN Cipinang Besar Selatan 03/04.
Selain posko, Pemprov DKI juga memberikan bantuan berupa uang sebesar Rp 50 juta untuk biaya perbaikan awal rumah korban kebakaran yang rusak akibat terbakar. Dana tersebut dibagi rata ke 47 KK korban kebakaran.
Adapun setelah lebih dari satu minggu tinggal di posko pengungsian, para korban kebakaran harus pindah karena pada Senin (15/7/2019) lalu, tenda pengungsian sudah dibongkar karena sekolah digunakan untuk proses belajar-mengajar.
Pemprov DKI lantas menawarkan kepada tiap KK untuk pindah hunian ke Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Kaum. Alhasil, sebanyak 44 KK mengajukan diri untuk bisa pindah hunian ke rusun tersebut.
Namun, tak semua melakukan pengajuan itu, ada pula korban yang lebih memilih perbaiki rumahnya dan ada juga yang mengontrak rumah.
Baca juga: Korban Kebakaran Cipinang Direlokasi ke Rusun Jatinegara Kaum
27 KK lolos verifikasi tinggal di rusun
Kepala Rusun Jatinegara Kaum Septalina Purba mengatakan, terdapat 27 KK korban kebakaran yang lolos verifikasi untuk tinggal di rusun. Jumlah ini merupakan hasil verifikasi dari 44 KK yang lakukan pengajuan.
"Pak Wali mengirim data kepada kami, ada 44 KK yang mengajukan rusun. Kemudian kami memverifikasi dan tersaring sebanyak 27 KK," kata Septalina di Rusun Jatinegara Kaum, Rabu (17/7/2019).
Sementara itu, KK yang tidak lolos verifikasi ialah mereka yang diketahui bukan korban kebakaran melainkan yang hanya tinggal di dekat lokasi kebakaran.
Artinya, 27 KK yang lolos seluruhnya merupakan korban kebakaran yang kehilangan rumah karena hangus terbakar.
27 KK itu pun sudah pindah tinggal ke Rusun Jatinegara Kaum sejak Jumat (12/7/2019) lalu.
Baca juga: 27 Keluarga Korban Kebakaran Cipinang Lolos Verifikasi Pindah ke Rusun Jatinegara Kaum
Biaya sewa rusun gratis 3 bulan
Selain itu, Pemprov DKI juga menggratiskan biaya sewa rusun selama tiga bulan kepada 27 KK korban kebakaran yang menjadi penghuni baru rusun.