JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah 11 bulan memimpin Jakarta seorang diri.
Posisi wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno sejak 10 Agustus 2018 hingga kini masih kosong.
Posisi itu tampaknya tidak akan terisi dalam waktu dekat. Sebab, proses pemilihan wagub yang berlangsung di DPRD DKI Jakarta bisa dikatakan jalan di tempat.
Itu artinya, Anies kemungkinan akan semakin lama memimpin Jakarta tanpa wakil gubernur.
Pemilihan wagub jalan di tempat
Panitia khusus (pansus) pemilihan wagub sebenarnya telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub pada Selasa (9/7/2019) pekan lalu.
Draf tatib itu harus dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Namun, rapimgab untuk membahas tatib itu belum juga terlaksana. Rapimgab itu terus batal dan diundur hingga tiga kali.
Baca juga: Anggota DPRD Kerap Absen, Rapimgab Pemilihan Wagub DKI Pun Molor Berkali-kali...
Rapimgab harusnya digelar pada Rabu (10/7/2019) pekan lalu. Namun, rapat itu diundur menjadi Senin (15/7/2019), karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.
Pada Senin lalu, rapimgab itu kembali diundur. Alasannya, anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Rapat hanya dihadiri 17 anggota Dewan. Padahal, syarat kuorum untuk rapimgab minimal dihadiri 31 orang.
Rapimgab dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (16/7/2019). Lagi-lagi, rapimgab itu diundur dengan alasan serupa. Rapat pada Selasa hanya dihadiri sembilan orang.
Proses pemilihan masih panjang
Jika rapimgab terealisasi pun, proses pemilihan wagub masih cukup panjang.
DPRD DKI harus mengesahkan tatib pemilihan wagub dalam rapat paripurna. Setelah itu, DPRD DKI membentuk panitia pemilihan (panlih) wagub DKI yang anggotanya berasal dari tiap fraksi.