Tersangka APS juga memiliki peran yang sama. "Mereka melakukannya dalam keadaan mabuk," ujar Herry.
Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir
Alhasil, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 E KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Berkas mereka pun naik ke Kejaksaan dan sampai ke meja hijau. Hasil persidangan menyatakan mereka bersalah dan mengharuskan untuk menjalani hukuman penjara.
Belakang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berhasil membuktikan dua pelaku tidak bersalah. Mereka membebaskan dua orang dua pengamen yakni NP (23) dan AS (18).
"Praperadilan ini juga merupakan kali kedua setelah sebelumnya PN Jaksel memberikan ganti rugi kepada kedua terdakwa lainnya yang saat itu sudah dewasa, Andro dan Nurdin, melalui Penetapan Nomor 98/Pid.Prap/ZOlG/PN.Jkt.Se| sejumlah Rp. 36.000.000,(tiga puluh enam juta rupiah) karena disiksa dan dipenjara selama 7 (tujuh) bulan," kata kuasa hukum para pengamen yang juga anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama melalui siaran persnya Rabu (17/7/2019).
"Kedua orang dewasa yang ikut dituduh membunuh bersama mereka ini telah dibebaskan lebih awal oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 50/PlD/201/PT.DKI pada S Maret 2014," tambah dia.
Baca juga: Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap
Selanjutnya, keempat anak lainya yang masih dibawa umur ini juga berhasil diperjuangkan hingga bebas oleh LBH Jakarta. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Merekapun bebas pada tahun 2016. Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka kan enggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja akhirnya gara-gara dipidana enggak kerja kan, hal hal seperti ini yang dituntut," kata Oky.
Kerugian yang dituntut pihak LBH sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Mereka memperjuangkan ganti rugi tersebebut dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.
Tentunya Oky, Fikri dan ketiga teman lainya yang jadi korban berharap Polda Jaya dan kejaksaan tinggi DKI mau bertanggung jawab atas kasus salah tangkap tersebut.
Yang lebih utama, mereka berharap kedua institusi besar itu mau mengakui perbuatannya lantaran salah mempindanakan orang.
"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, gak fair dong," ucap Oky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.