Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyingkap Kasus Fikri Pribadi Cs, Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi

Kompas.com - 18/07/2019, 13:00 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Tersangka APS juga memiliki peran yang sama. "Mereka melakukannya dalam keadaan mabuk," ujar Herry.

Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir

Alhasil, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 E KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Berkas mereka pun naik ke Kejaksaan dan sampai ke meja hijau. Hasil persidangan menyatakan mereka bersalah dan mengharuskan untuk menjalani hukuman penjara.

Belakang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berhasil membuktikan dua pelaku tidak bersalah. Mereka membebaskan dua orang dua pengamen yakni NP (23) dan AS (18).

"Praperadilan ini juga merupakan kali kedua setelah sebelumnya PN Jaksel memberikan ganti rugi kepada kedua terdakwa lainnya yang saat itu sudah dewasa, Andro dan Nurdin, melalui Penetapan Nomor 98/Pid.Prap/ZOlG/PN.Jkt.Se| sejumlah Rp. 36.000.000,(tiga puluh enam juta rupiah) karena disiksa dan dipenjara selama 7 (tujuh) bulan," kata kuasa hukum para pengamen yang juga anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama melalui siaran persnya Rabu (17/7/2019).

"Kedua orang dewasa yang ikut dituduh membunuh bersama mereka ini telah dibebaskan lebih awal oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 50/PlD/201/PT.DKI pada S Maret 2014," tambah dia.

Baca juga: Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap

Selanjutnya, keempat anak lainya yang masih dibawa umur ini juga berhasil diperjuangkan hingga bebas oleh LBH Jakarta. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Merekapun bebas pada tahun 2016. Selang tiga tahun kemudian,  LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.

"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka kan enggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja akhirnya gara-gara dipidana enggak kerja kan, hal hal seperti ini yang dituntut," kata Oky.

Kerugian yang dituntut pihak LBH sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Mereka memperjuangkan ganti rugi tersebebut dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Tentunya Oky, Fikri dan ketiga teman lainya yang jadi korban berharap Polda Jaya dan kejaksaan tinggi DKI mau bertanggung jawab atas kasus salah tangkap tersebut.

Yang lebih utama, mereka berharap kedua institusi besar itu mau mengakui perbuatannya lantaran salah mempindanakan orang.

"Selama ini ditahan dia nggak sekolah dan lain-lain, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap,  gak fair dong," ucap Oky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com