JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Rifki Pribadi (23) tengah mejadi perbincangan hangat masyarakat. Dia beserta Fatahillah, Pau, dan Ucok adalah pengamen sekaligus tukang parkir yang menuntut ganti rugi kepada pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena dituduh melakukan pembunuhan.
Betapa pilunya hidup mereka setelah menerima hukuman mendekam di penjara selama tiga tahun karena tuduhan tersebut. Ya, Fikri, Pau, dan Ucok menjadi korban salah tangkap.
Kompas.com pun merangkum jalan panjang Fikri dari jalanan hingga bertarung di meja hijau dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.
Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Empat Pengamen Minta Ganti Rugi Rp 746 Juta
Berawal dari jalanan
Sejak kecil Fikri sudah sebatang kara. Ayah dan ibunya diketahui sudah meninggal sejak lama. Di Jakarta pun dia tidak punya sanak saudara.
"Dia sudah yatim piatu sejak lama. Jadi selama waktu dia berusia anak-anak, waktu dia ditahan di tingkat kepolisian dia memang sudah yatim piatu sejak lama," ujar kuasa hukum Fikri dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).
Oky tidak tahu persis pada usia berapa Fikri kehilangan orangtuanya. Kondisi yang sebatang kara membuat Fikri harus luntang lantung mencari tempat tinggal. Akhirnya Fikri tinggal bersama Pau, salah satu pengamen yang juga jadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya.
"Si Pau sama si Fikri kan ini berteman. Jadi karena sudah akrab, jadi diperbolehkan lah tinggal di rumah Pau sama kakaknya," kata dia.
Baca juga: Kisah Fikri Pribadi, Pengamen yang Tuntut Polisi dan Jaksa demi Keadilan
Fikri pun tinggal bersama Pau untuk waktu yang lama. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana yang terletak di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saya sudah pernah ke rumahnya ya jadi rumahnya itu kontrakan kecil sepetak gitu sih," jelas Oky.
Sejak itu, dia bekerja sebagai pengamen dan tukang parkir demi menyambung hidup. Hak untuk mendapatkan pendidikan pun tidak ia terima. Ketika ditahan selama tiga tahun di Lapas anak Tangerang, tidak ada saudara atau keluarga yang menjenguknya
Dituduh membunuh
Polda Metro Jaya menetapkan NP (23), FP yakni Fikri Pribadi (16), AS (18), BF (17), F (13), dan APS (14) sebagai tersangka pembunuhan di Kali Cipulir, Kebayoran Baru pada 2013 lalu. Mereka dituduh menghabisi nyawa Dicky pada 30 Juni 2013.
Awalnya mereka dijadikan saksi oleh polisi karena Fikri dan kawan kawan jadi pihak pertama yang menemukan Dicky di kolong jembatan. Polisi pun mencurigai mereka selama proses penyidikan dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.
Disiksa agar mengaku jadi tersangka