Fikri dan keempat temanya disiksa oleh oknum polisi di Polda Metro Jaya saat menjalani pemerisaan. Penyiksaan itu dilakukan agar Fikri dan kawananya mau mengaku telah membunuh.
Penyiksaan fisik itu diterima selama seminggu. Tidak kuat akan siksaan tersebut, Fikri pun terpaksa mengaku.
Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir
Berkas perkara dia pun lengkap dan sampai ke persidangan. Alhasil, Fikri cs dijatuhi hukuman penjara atas pembunuhan tersebut.
"Tetapi kan saya tidak melakukan. Kami disetrum sampai dipukulin supaya kita mengaku,” ucap Fikri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019)
Bebas dari penjara, Fikri bekerja di laut
Fikri dan teman temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2016.
Usai bebas pada 2016 lalu, Fikri sempat hilang kontak dengan pihak LBH. Dia diketahui sempat melalang buana untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK)
"Fikri sempat ke Tegal berlayar jadi ABK. Sempat lost contact sama LBH Jakarta karena kan mencar-mencar ya. Terus akhirnya berlayar, akhirnya pas minta tanda tangan surat kuasa LBH Jakarta beru ketemu lagi kontaknya Fikri. Akhirnya dia balik lagi ke Jakarta untuk mengurus ini," kata Oky.
Kembali untuk tuntut keadilan
Kini Fikri beserta tiga temanya ingin menuntut keadilan bersama LBH Jakarta. Jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dipilihnya untuk menuntut hak-haknya yang sudah hilang selama tiga tahun karena ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah mereka buat.
Mereka mengajukan praperadilan dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.
Baca juga: Menyingkap Kasus Fikri Pribadi Cs, Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi
"Kalau untuk Kementerian Keuangan dia harus memberikan ganti kerugian karena memang di PP 92 tahun 2015 yang berhak memberikan ganti rugi adalah Kementerian Keuangan atas putusan PN," ucap dia.
LBH Jakarta sudah menghitung sejumlah kerugian yang harus dibayarkan Kementerian Keuangan.
Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara. Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.
Baca juga: Digugat 4 Pengamen Rp 746 Juta, Kepolisian Merasa Tak Salah Tangkap
Mereka berharap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mau mengakui perbuatannya lantaran salah memidanakan orang.
"Selama ini ditahan, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, enggak fair dong," ucap Oky
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.