JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus menu makanan dengan tulisan tangan yang diunggah oleh YouTuber Rius Vernandes masih terus bergulir.
Rius bahkan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) lantaran dianggap mencemarkan nama baik dan menyalahi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut empat fakta terbaru mengenai kasus menu tulis tangan Rius Vernandes.
1. Akan diselesaikan secara kekeluargaan
Dalam konferensi persnya di Hotel Da Vinci, Sudirman, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7/2019), Rius mengaku telah bertemu dengan pihak Garuda Indonesia.
Rius mengatakan, pihaknya dan Garuda Indonesia menyepakati agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Youtuber Rius Vernandes Sudah Bertemu Garuda Indonesia, Kasus Akan Diselesaikan Kekeluargaan
"Sudah ketemu dan ngobrol dan rencananya diselesaikan secara kekeluargaan secepat mungkin," ucap Rius.
Sementara itu, kuasa hukum Rius, Abraham Sriwidjaja menuturkan, pihaknya dengan senang hati menyambut ajakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan.
Hal ini menjadi pelajaran agar perusahaan maupun instansi tidak membawa sebuah konten review ke ranah hukum. Apalagi konten Rius tidak berisi hinaan.
"Jangan sampai ini jadi bahan kriminalisasi karena bukan menyangkut Rius saja. Jangan sampai kita kritik perusahaan atau apapun lalu dikiriminalisasi," kata Abraham.
2. Hal janggal
Abraham menyebut ada yang janggal dengan pelaporan yang dilakukan oleh Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) terhadap kasus Rius.
Seharusnya, jika merasa dirugikan, Garuda Indonesia akan melaporkan sendiri ke polisi. Bukan malah diwakilkan oleh Sekarga.
"Mereka mengatakan korporasi mereka dirugikan. Pertanyaan saya, 310 dan 311 adalah delik aduan. Itu adalah yang mengalami kerugian yang harus melapor bukan pihak ketiga. Minimal direkturnya yang harus melaporkan," kata Abraham.
Baca juga: Pengacara Ungkap Hal Janggal dalam Laporan Sekarga terhadap Youtuber Rius Vernandes
Selanjutnya, Ia juga merasa heran karena pasal yang dipakai untuk melaporkan Rius adalah pasal pencemaran nama baik.