Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Tersangka Penipu Bermodus Anak Kecelakaan

Kompas.com - 19/07/2019, 18:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka penipu dengan modus memberikan informasi palsu kepada korban bahwa anak calon korbanya mengalami kecelakaan. Mereka adalah M, AZ, dan A. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka M berperan memantau atau menyamar sebagai guru dan dokter. Tersangka AZ berperan sebagai orang yang mengingatkan orang tua korban untuk mentransfer sejumlah uang. 

Sementara, tersangka A berperan sebagai pencari identitas korban dan orang tua korban. 

"Setelah tersangka A mendapatkan identitas murid dan orang tua murid dengan berpura-pura sebagai staf dinas pendidikan. Setelah mendapatkan identitas tersebut, tersangka M akan menelepon orang tua anak tersebut bahwa anaknya mengalami kecelakaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Kasus Penipuan Tanah Kavling Fiktif: Korban 73 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar

Argo mengatakan, saat tersangka M menelepon keluarga korban, ia menyamar sebagai guru dan dokter. Ia akan berpura-pura sebagai guru korban yang memberikan informasi bahwa korban mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit. 

Tersangka akan memberikan kontak yang disebut sebagai pihak rumah sakit untuk dihubungi pihak keluarga. Selanjutnya, tersangka akan meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga. 

"Lalu, tersangka AZ akan menelepon keluarga korban untuk memastikan apakah keluarga korban sudah mentransfer sejumlah uang atau belum," ujar Argo. 

Ketiga tersangka mengaku beraksi sejak 2009. Namun, Polda Metro Jaya baru menerima laporan dari dua korban dengan total kerugian sekitar Rp 69 juta.

"Kami tangkap mereka di apartemen di Jakarta Utara. Mereka beraksi sejak 2009 sampai sekarang, biasanya sekali dalam seminggu," ungkap Argo.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com