BEKASI, KOMPAS.com - Tiga tahun sejak dibangun, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu, Bantar Gebang, Bekasi tak kunjung beroperasi sampai hari ini.
PT Nusa Wijaya Abadi (NWA) selaku pengembang PLTSa Sumur Batu dan Pemerintah Kota Bekasi masih sibuk mengurai benang kusut perjanjian kerja sama yang menghambat perizinan.
"PLTSa Sumur Batu sampahnya punya pemerintah kota (pemkot), arealnya punya pemkot, tapi teknologinya kami kerja sama dengan PT NWA. Yang namanya kerja sama kan ada hak dan kewajiban masing-masing," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, saat melakukan kunjungan ke PLTSa Sumur Batu, Jumat (19/7/2019).
"Ada kewajiban pemkot, perizinan, misalnya. PT NWA, kewajibannya bangun teknologi. Teknologi untuk mengelola sampah, bentuknya bagaimana, kan sudah ada perjanjian kerja samanya," kata dia.
Baca juga: Disorot Jokowi, Wali Kota Bekasi Sidak PLTSa Sumur Batu
Pepen mengatakan, selama ini ada miskomunikasi antara kedua pihak soal porsi kewajiban dan hak masing-masing pihak sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
"Kami sekarang evaluasi karena Presiden (Joko Widodo) panggil kami kemarin. Desember harus sudah selesai. Bekasi kan harusnya pertama, sebelum Surabaya kalau enggak salah. Tapi, kami ketinggalan dengan Surabaya sekarang," kata Pepen.
Pepen sempat terlibat pembicaraan intens dengan Komisaris Utama NWA, Tedi Sujayanto, mengenai sejumlah kendala yang menghambat pengoperasian PLTSa Sumur Batu selama berkeliling di PLTSa Sumur Batu. Pepen beberapa kali memastikan mengenai alur penyerahan aneka berkas perizinan yang bermasalah.
Tedi antara lain memprotes jenis sampah industri yang menumpuk di PLTSa. Ia bersikeras, sampah industri masuk dalam kategori limbah, bukan sampah.
Pepen membantah hal tersebut, sebab dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak tak dicantumkan secara spesifik perbedaan antara sampah dengan limbah.
"Sekarang sudah kelihatan. Hari ini saya minta Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dengan Pak Tedi (Sujayanto) untuk membuat surat pernyataan mutlak. Ini lho, tahapannya. Kita enggak mungkin keluar dari itu karena sudah terikat kesepakatan," kata Pepen.
"Perjanjian kerja sama ini jangan mempermalukan kedua belah pihak, supaya jalan. Jalan kan butuh komunikasi soal kewajiban masing-masing. Malu, daerah lain sudah bisa cepat, kita malah stuck," kata Pepen.
PLTSa Sumur Batu sudah mulai digarap sejak 2016. Namun, hingga saat ini, tahap feasibility studies pengoperasiannya belum juga dilakukan karena terbentur kendala birokrasi perizinan.
"Ada yang belum dilaksanakan. Feasibility studies-nya belum. DED (detailed engineering design) yang menggambarkan secara detail juga belum ada. Izinnya belum bisa keluar," kata Pepen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.