Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dilaporkan Atas Kekerasan Saat Penyelidikan, Pengamat Sebut Jeruk Tak Mungkin Makan Jeruk

Kompas.com - 19/07/2019, 19:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi yang diduga melakukan tindakan kekerasan saat menyelidiki suatu kasus tindak pidana dinilai sulit untuk diproses secara hukum.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan polisi tidak mungkin memberi sanksi berat terhadap sesama anggota.

Meskipun, prosedur untuk melaporkan polisi yang berbuat kesalahan selama proses penyidikan itu ada.

"Secara prosedur memang harus dilaporkan pada Propam atau Irwasum. Hukuman bagi polisi yang melakukan kekerasan pun masih tertutup di internal mereka. Rata-rata hanya terbatas sanksi etik. Jeruk tak mungkin makan jeruk," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Komentar Bambang ini terkait tindak kekerasan yang diduga dilakukan polisi terhadap empat pengamen korban salah tangkap.

Baca juga: Tanda Tanya Kasus Salah Tangkap dan Penyiksaan terhadap Empat Pengamen Cipulir

Kekerasan dilakukan agar para pengamen mengakui pembunuhan yang tidak mereka lakukan. Belakangan, Mahkamah Agung memutus bahwa empat pengamen itu tidak bersalah.  

Bambang mengatakan, sebagian besar korban salah tangkap yang divonis bebas juga enggan melaporkan kasus mereka itu. 

Sebab, mereka tak mempunyai akses untuk melaporkan tindakan kekerasan atau salah tangkap tersebut ke Kepolisian atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

Bambang menilai belum ada lembaga eksternal yang independen dan berani mengawasi cara polisi dalan menyelidiki suatu kasus tindak pidana. 

Polisi hanya memiliki lembaga internal yang mengawasi suatu penyelidikan kasus tindak pidana.

Oleh karena itu, anggota polisi masih rentan melakukan aksi kekerasan untuk menekan seseorang mengakui perbuatan tindak pidana.

Baca juga: Kisah Pilu Fikri Pribadi, Korban Salah Tangkap Polisi Sebelum dan Setelah Dipenjara

"Lebih ironis lagi tak ada lembaga yang mengawasi cara kerja kepolisian ini secara ketat. Akibatnya tak ada tempat untuk mengadu yang bersifat netral dan independen bila terjadi kesalahan terhadap prosedur," ungkap Bambang. 

Seperti diketahui, empat pengamen melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Kepolisian dan Kejaksaan dianggap salah menangkap empat tersangka dan melakukan kekerasan atas penyidikan kasus pembunuhan Dicky Maulana di kolong jembatan samping Kali Cipulir, pada 2013.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com