JAKARTA, KOMPAS.com - Rekan seprofesi komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mulai mendatangi Polda Metro Jaya guna menjenguk tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Mereka adalah pelawak Srimulat, yang terdiri dari Toto Muryadi alias Tarzan dan Kabul Basuki alias Tessy. Pantauan Kompas.com, keduanya tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019) pukul 11.20 WIB.
Kendati demikian, mereka belum diizinkan masuk ke dalam rutan.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Nunung, Pakai Kode Perhiasan dan Diajak Suami Berhenti
"Saya ini dengan Tessy dan teman-teman yang lain (ingin menjenguk), tapi nyatanya masih nunggu izin boleh masuk atau enggak," kata Tarzan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tarzan berharap Nunung dapat menjalani proses rehabilitasi. Menurut dia, Undang Undang telah mengatur bahwa seorang pemakai narkoba memiliki hak untuk menjalani rehabilitasi.
"Harapan saya (Nunung) direhabilitasi," ujar Tarzan.
Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Baca juga: Menurut Polisi, Nunung Tak Pedulikan Suaminya yang Minta Berhenti Pakai Sabu
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung berlasan, ia menggunakan narkoba jenis sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina.
Ia dan suaminya juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.