JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro mengagendakan pemanggilan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia, Senin (22/7/2019) hari ini.
"Ahmad Fanani dipanggil sebagai tersangka hari ini. Agendanya jam 10.00, tapi belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Dir Reskrimsus Kombes Iwan Kurniawan kepada Kompas.com, Senin.
Iwan mengatakan, undangan pemanggilan sebagai tersangka tersebut dikirimkan pekan lalu.
Baca juga: Penetapan Ahmad Fanani sebagai Tersangka Kasus Kemah Pemuda Islam Indonesia Disebut Salah Alamat
"(Surat pemanggilan) dikirim hari Jumat tanggal 19 Juli lalu," ujar Iwan.
Seperti diketahui, Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia. Penyidik telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Dahnil Anzhar Simanjuntak.
Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: 45 Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kemah Pemuda Islam Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.