Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Empat Pengamen Cipulir Salah Tangkap Ditunda hingga Esok

Kompas.com - 22/07/2019, 15:26 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan gugatan empat pengamen Cipulir terhadap Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang.

Dalam sidang tersebut, anggota LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum yang mendampingi empat pengamen Cipulir tersebut, Oky Wiratama Siagian, membacakan permohonan pemohon terkait putusan praperadilan kasus salah tangkap itu.

Setelah pembacaan permohonan tersebut, Majelis Hakim Elfian mengatakan, sidang praperadilan ditunda hingga Selasa (22/7/2019), pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Tanda Tanya Kasus Salah Tangkap dan Penyiksaan terhadap Empat Pengamen Cipulir

"Sidangnya ditunda, besok (dilanjutkan) tanggal 23 Juni pukul 09.00 WIB untuk jawaban termohon yang belum siap," ucap Elfia.

Elfia melanjutkan, agenda sidang berikutnya adalah mendengar jawaban termohon. Adapun tiga termohon yang dimaksud yakni,  Polda Metro Jaya, Kejati DKI, dan Kementerian Keuangan.

Jawaban termohon berisi tanggapan atas pembacaan permohonan praperadilan. Sementara hasil gugatan praperadilan akan dijadwalkan pada Senin (29/7/2019) depan.

Adapun isi permohonan termohon yang dibacakan oleh kuasa hukum yang mendampingi empat pengamen tersebut, yakni:

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan ganti kerugian para pemohon untuk seluruhnya

Kedua, menyatakan termohon telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada para pemohon.

Baca juga: Pengakuan Fikri Pribadi, Dipukul hingga Disetrum Polisi untuk Akui Pembunuhan di Cipulir

Ketiga, menghukum termohon untuk membayarkan ganti kerugian materiil maupun imateriil kepada para pemohon sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Keempat, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon melalui media televisi, media cetak maupun online.

Kelima, membebankan semua biaya perkara ini kepada termohon.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Fikri Pribadi Kini Cari Keadilan Tuntut Polisi yang Menyiksanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com