Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Nunung, Tahu Kerabat Konsumsi Narkoba tapi Tak Melapor Ada Akibatnya…

Kompas.com - 22/07/2019, 18:44 WIB
Sherly Puspita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah menjerat Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan sang suami July Jan Sambiran tengah menjadi atensi publik.

Keduanya ditangkap dalam sebuah operasi polisi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) siang, usai mengkonsumsi narkoba.

Nunung dan suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Nunung mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak 20 tahun yang lalu. Meski demikian, anak kandung Nunung, Bagus Permadi dan sejumlah rekan artis mengaku tak mengetahui terkait kebiasaan Nunung.

Baca juga: Putra Nunung Tak Tahu Ibunya Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Mereka bahkan mengaku kaget karena menilai gerak-gerik Nunung tak mencerminkan sebagai seorang pecandu narkoba.

Namun, tahukah Anda? Jika Anda mengetahui ada kerabat yang menjadi pecandu narkoba, tapi tak melaporkannya ke polisi, maka dampaknya akan semakin buruk.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar mengatakan, pecandu narkoba yang tak segera lapor polisi akan terancam dipidanakan.

"Tapi kalau lapor polisi sebelum tertangkap karena razia, maka pcandu tersebut berhak menjalani proses rehabilitasi dan tak dipidanakan," ujar Abdul ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Suami Pernah Ingatkan Nunung Berobat agar Berhenti Konsumsi Narkoba

Hal ini tertuang pada Pasal 55 dan Pasal 128 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 128  ayat 3 disebutkan bahwa pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 2 yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 kali masa perawatan dokter di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.

"Jadi jika mengetahui kerabat pecandu narkoba segeralah menyarankannya untuk melapor, sehingga tak harus berurusan dengan masalah hukum," sebutnya.

Ancaman pidana untuk kerabat

Abdul melanjutkan, jika si pecandu berusia di bawah 18 tahun, maka anggota keluarga atau kerabat yang mengetahui namun tak melapor dapat dipidanakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 128 ayat 1 jo 134 ayat 2 UU Narkotika.

Penelusuran Kompas.com, dalam Pasal 128 ayat 1 disebutkan bahwa orangtua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sedangkan Pasal 134 ayat 2 disebutkan bahwa keluarga dari pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca juga: Nunung Sempat Coba Bohongi Polisi Saat Ditangkap di Rumahnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, polisi akan merahasiakan hasil tes urin pihak yang melakukan pelaporan dan permohonan rehabiilitasi narkoba.

"Apabila hasilnya positif, polisi akan menyarankan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi. Jadi hasil tes urin akan dirahasiakan. Ini diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, PP No 40 tahun 2013, PP No 25 tahun 2013, SE (Surat Edaran) No 4 tahun 2010 dan peraturan bersama stake holder terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Argo.

Jadi, segeralah melapor kepada pihak berwajib jika ada kerabat Anda yang menyalahgunakan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com