Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Marunda Protes Pembangunan Tol Cibitung-Cilincing yang Langgar Kesepakatan

Kompas.com - 22/07/2019, 21:51 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RW 002 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara melakukan aksi protes di lokasi pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi IV yang berada di atas tanah garapan warga itu, Senin (22/7/2019).

Mereka protes karena PT Waskita Karya selaku pelaksana proyek dinilai telah melanggar hasil musyawarah antara warga dengan perusahaan BUMN tersebut. Alat berat yang sedang memasang tiang pancang di lokasi itu diminta berhenti bekerja dan menyingkir ke pinggir lokasi.

Ketua RW 002 Kelurahan Marunda, Irwansyah Yasin mengatakan awalnya pembangunan jalan tol di lokasi tersebut berjalan baik karena pihak Waskita beritikad baik mengajak warga bermusyawarah soal pembebasan lahan.

Baca juga: Akhir Tahun Beres, Konstruksi Tol Cibitung-Cilincing Dikebut

"Awalnya mereka sepakat pengerjaan di sini hanya sebatas badan jalan selebar 10 meter panjang 300 meter. Adapun nanti kalau memang ada pekerjaan lain, mereka akan musyawarah lagi," kata Irwansyah kepada wartawan di lokasi proyek.

Untuk badan jalan 10 x 300 meter tersebut, 14 warga pemilik lahan diberi uang ganti rugi sebesar Rp 7 juta per orang. Uang itu sudah diterima warga pada Maret 2019 sehingga PT Waskita bisa memulai pengerjaan tol.

Namun, pada Mei 2019, kontraktor mulai melakukan pelebaran pengerjaan proyek melebihi kesepakatan awal antara PT Waskita dengan warga. Kontraktor disebut telah menguruk lahan garapan yang digunakan warga sebagai tambak udang, ikan kakap dan bandeng tanpa pemberitahuan.

"Mereka menguruk sembunyi-sembunyi pas lagi gak ada penggarap, jadi ngerjainnya kadang pas magrib, kadang tengah malam," ucapnya.

Hal itu disebutkan Irwansyah menghilangkan mata pencaharian warga yang sudah menggarap lahan tersebut dari tahun 1998.

Mulai saat itu, warga aktif memprotes pengerjaan yang dianggap melanggar musyawarah tersebut.

Saat melakukan aksi protes, warga juga merasa diintimidasi sejumlah pihak. Salah satunya ketika mereka melakukan mediasi dengan PT Waskita di Mapolsek Cilincing.

"Kami sempat diintimidasi, ada oknum yang mengancam warga akan ditangkap kalau berusaha menghentikan proyek," ujarnya.

Irwansyah menyampaikan warga sejatinya mendukung pengerjaan proyek tol tersebut. Namun yang mereka harapkan kontraktor memberikan ganti rugi agar 14 warga terdampak bisa membuka usaha lain sebagai mata pencaharian.

Pihak dari PT Waskita, yaitu Arifin selaku koordinator lapangan, menemui warga dan sekapat untuk menghentikan sementara pengerjaan proyek. Ia memerintahkan alat berat-alat berat pindah ke lokasi badan jalan yang sudah disepakati dengan warga.

Arifin tak bersedia memberi komentar terkait masalah itu kepada wartawan.

"Saya nggak bisa ngomong, mesti pakai aturan," kata dia sambil meninggalkan lokasi.

Berdasarkan keterangan di laman kppip.go.id milik Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Jalan Tol Cibitung-Cilincing dibangun dengan tujuan mengurangi beban angkutan barang dan kendaraan di ruas Tol Jakarta Cikampek yang melintasi Kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Panjang keseluruhan jalan tol itu mencapai 34 kilometer dengan biaya investasi sebesar Rp 4,220 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com