JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penjambretan oleh dua orang pelaku terhadap seorang ibu terekam kamera CCTV.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @bekasi_24_jam, terlihat seorang perempuan berjalan sendirian di jalanan sebuah perumahan membawa sebuah tas.
Kemudian, dua orang menggunakan sepeda motor melaju menghampiri ibu itu. Orang yang dibonceng kemudian mengambil paksa tas perempuan tersebut.
Perempuan itu berusaha menahan tasnya hingga terjatuh. Hal itu membuat kedua pelaku gagal mengambil tas perempuan tersebut.
Kapolsek Jatiasih Kompol Illi Anas mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Malabar, Perumahan Graha Indah, Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (17/7/2019) lalu.
Saat itu korban bernama Lies Mariah (67) sedang berjalan seorang diri sehabis pulang dari acara pengajian.
Kemudian, kedua pelaku bernama Fadiel Dimas Hakiki Kurniawan (18) dan Agato Kaudin alias Ato (18) yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan merampas paksa tas yang dibawa korban.
Namun aksi kedua pelaku gagal karena korban menahan tasnya sampai terjatuh agar tidak dirampas pelaku. Kedua pelaku yang gagal menjambret pun langsung kabur.
"Saat itu korban sedang berjalan seorang diri usai pergi mengaji, kejadian siang hari sekitar pukul 12.30 WIB. Korban terjatuh, mengalami luka memar di lengan tangan kiri dan luka lecet di kelingking tangan kiri," ujar Illi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/7/2019).
Viralnya video aksi penjambretan itu membuat polisi melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku.
Baca juga: 6 Fakta Penjambretan Nenek yang Gendong Cucu di Tanjung Duren
Alhasil, pada Sabtu (20/7/2019) kedua pelaku ditangkap di area Apartemen Center Point, Jalam Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi.
"Dapat informasi dari saksi-saksi bahwa pelaku sering nongkrong di apartemen (Center Point) Tower D, kita langsung ke lokasi ternyata benar pelaku ada di halaman parkir," ujar Illi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 subsidair 363 junto 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara diatas sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.