Setelah itu, barulah DPRD DKI menggelar rapat paripurna pemilihan wagub pengganti Sandiaga.
Rapat paripurna pemilihan wagub juga baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Rapat paripurna pemilihan wagub yang semula dijadwalkan pada 22 Juli pun akhirnya diundur. Sebab, rapimgab untuk membahas tata tertib pemilihan beberapa kali dibatalkan.
"Sampai hari ini sekertaris dewan (sekwan) belum agendakan rapimgab untuk besok. Artinya besok belum dapat dilaksanakan agenda pemilihan," kata Wakil Ketua Pansus Bestari Barus, Minggu (21/7/2019) malam.
Bestari belum bisa memastikan kapan jadwal selanjutnya rapat paripurna pemilihan cawagub DKI Jakarta itu dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.