JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengerusakan dan penghilangan barang bukti, Joko Driyono, divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.
Hakim Ketua Kartim Haeruddin menyebutkan hal yang memberatkan, yakni tindakan Joko Driyono dianggap menghambat jalanya proses penyidikan satgas anti-mafia bola.
"Mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani tim satgas anti-mafia bola," ujar Kartim saat jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Joko Driyono Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara karena Menghilangkan Alat Bukti Pengaturan Skor
Sedangkan untuk yang meringankan, Kartim menyebut terdakwa kooperatif selama proses persidangan.
"Meringankan terdakwa bersikap sopan di muka sidang dan berjasa membangun sepak bola di PSSI. Perbuatan terdakwa tidak terkait dengan pengaturan skor di Banjar Negara yang dilaporkan ke polisi atas nama Lasmi," ucap Kartim.
Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara sesuai Pasal 235 Jo Pasal 233, Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh.
Untuk diketahui, Jokdri diduga melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor yang sedang diusut satgas anti-mafia bola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.