Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Soto dan Kuli Bangunan Ditangkap atas Kasus Curanmor

Kompas.com - 23/07/2019, 17:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah Bogor dan Bekasi. Masing-masing tersangka bernama Juki dan Rudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Juki sebelumnya berprofesi sebagai penjual soto. Sementara, Rudi berprofesi sebagai kuli bangunan.

"Keduanya merantau di Jakarta dari Jawa Tengah. Usaha Juki bangkrut, lalu keduanya berinisiatif melakukan aksi curanmor," ujar Argo dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Residivis Curanmor Rekrut Anggota dengan Modus Tawaran Pekerjaan di Jakarta

Argo mengungkapkan, kedua tersangka membawa senjata api berupa air soft gun saat mencuri kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk mengancam korban apabila korban hendak melawan.

Mereka biasanya mengincar kendaraan bermotor yang terparkir di depan rumah tanpa pengawasan pemiliknya.

"Pelaku ini membawa air soft gun ke mana-mana untuk menakut-nakuti korbannya kalau kepergok. Mereka beraksi pada malam hari," ungkap Argo.

Tersangka mengaku telah mencuri enam kendaraan bermotor. Motor tersebut lalu diserahkan kepada seseorang yang masih berstatus buron.

Baca juga: Polisi Buru Residivis Curanmor yang Gunakan Senjata Api

Masing-masing tersangka mendapatkan upah Rp 1,3 juta dari hasil penjualan motor tersebut. Upah tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kontrakan.

Argo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pencurian tersebut karena kedua tersangka juga mengaku menggunakan narkotika jenis sabu.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka juga memakai sabu. Sekarang kita masih mendalami dan mengkomunikasikan dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ungkap Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com