JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional di Jakarta yang menyediakan kantong plastik sekali pakai akan didenda maksimal Rp 25 juta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan ketentuan itu dalam rancangan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan plastik sekali pakai.
"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Layanan Antar Makanan Sebabkan Sampah Plastik Terbanyak, Ini yang Dilakukan Go-jek
Rahma menjelaskan, denda tersebut tidak langsung diberikan kepada pengelola. Pemprov DKI awalnya akan memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola yang menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Jika teguran itu diabaikan, barulah Pemprov DKI memberikan sanksi denda.
"Kalau teguran 1-3 tidak dipenuhi, maka dia (pengelola) kena Rp 5 juta dulu," kata dia.
Jika setelah membayar denda itu pengelola tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan kembali memberikan sanksi denda dengan nominal lebih tinggi, yakni Rp 10 juta.
Denda itu harus dibayar lagi dan berlaku kelipatan sampai Rp 25 juta jika pengelola tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai.
"Naiknya Rp 5 juta terus. Misalnya kena (denda) Rp 5 juta. Seminggu kemudian dia masih menggunakan (plastik sekali pakai), maka dia dikenakan (denda) lagi Rp 10 juta, dan seterusnya," ucap Rahma.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar harus mengedukasi tenant di tempatnya agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. Sebab, jika tenant menyediakan kantong plastik itu, yang akan dikenakan sanksi adalah pengelola tempat tersebut.
Baca juga: Susi: Setiap Hari Akan Ada 500 Monster Sampah Plastik di Jakarta Jika....
"Salah satu kewajiban (pengelola) adalah mengedukasi tenant agar tenant juga mengubah perilaku. Kalau pengelola kan sebenarnya tidak menyediakan plastik, tapi yang kena sanksi dia," kata Rahma.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan draf pergub itu. Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 21 menyatakan, dalam rangka pengurangan sampah, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Pasal 129 Ayat 3 perda tersebut mengatur denda bagi pelanggar Pasal 21. Pasal 129 Ayat 3 menyebutkan, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan, dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.