BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana memungut retribusi parkir seharga Rp 2.000 dari pelanggan minimarket yang membawa kendaraan dalam waktu dekat. Langkah ini dinilai ampuh untuk menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor parkir.
"Ini atas instruksi Pak Wali Kota atas potensi pendapatan dari sektor parkir," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Deded mengatakan, dalam dua pekan ke depan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi akan menyisir berbagai titik yang nantinya bakal dijadikan lokasi pungutan retribusi parkir.
Baca juga: Kopral, Penjaga Perlintasan Rel Proyek Bekasi yang Jago Silat
Pendataan ini, lanjut Deded, tak hanya menyasar minimarket, melainkan juga pelbagai titik yang terdapat potensi pendapatan, baik di area perumahan, perkampungan, hingga kawasan jalan protokol.
"Kategorinya parkir onstreet, tidak pakai palang pintu," kata Deded.
Deded mengklaim, warga tak akan dirugikan oleh kebijakan ini. Pasalnya, selama ini warga juga perlu merogoh kocek untuk membayar biaya parkir kendaraan, namun setoran tersebut tak mengalir ke kas pemerintah.
"Sekarang, ditarik atau enggak oleh pemerintah, pengunjung jugamembayar parkir, kepada ormas, RT dan lainnya. Daripada begitu mendingan dimasukkan ke pendapatan (pemerintah)," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.