Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kivlan

Kompas.com - 24/07/2019, 06:05 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polda Metro Jaya hari ini menghadiri sidang praperadilan dengan termohon tersangka dugaan makar, Kivlan Zen pada Selasa (23/7/2019).

Polda Metro Jaya menyerahkan tumpukan surat berisi jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak Kivlan Zen pada persidangan sebelumnya.

Tumpakan kertas sebabnyak 64 halaman itu tidak dibacakan di muka sidang melainkan hanya diserahkan kepada Achmad Guntur selaku hakim ketua.

Berkas tersebut sudah ditanda tangani oleh Kombes Viktor T Sihombing, AKBP Nova Irone Sutentu, Kompol Ahsanul Muqaffi, IPDA Marcus, IPDA Nadia Ayunita, Bripka Budi Setiawan, dan Brigadir Suhartono.

Berkas jawaban tersebut pun diterima awak media. Isi berkas tersebut menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kivlan.

Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen Nilai Penetapan Tersangka Kliennya Tak Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menolak pernyataan Kivlan yang menyebut polisi telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka kepada dirinya.

Polda juga menolak dalil jika penetapan Kivlan sebagai tersangka tidak melewati prosedur yang benar karena tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Penangkapan Kivlan disebut telah sah saat pada 29 Mei lalu karena telah memenuhi alat bukti. Penetapan tersangka juga telah sah berdasarkan laporan polisi nomor : LP/439/V/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019.

Tidak hanya itu, Polda juga menolak untuk melepaskan Kivlan dari tahanan dan merehabilitasi nama baik serta kedudukan serta kedudukanya seperti semula.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kivlan Zen Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Usai menerima berkas tersebut, Guntur selaku hakim ketua pun memutuskan pembacaan replik akan dilakukan besok.

"Tanggapan oleh pemohon dijadikan satu ke kesimpulan. Langsung ke pembuktian, besok dari pemohon bukti surat dan saksi," ujar Hakim Guntur.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan atas penetapan status tersangka yang dinilai tidak tepat. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com