"Kami sudah berkoordinasi dengan BNNP, karena yang menjadi ketua tim asesmen terpadu adalah kepala BNNP. Sampai tadi malam belum menerima kabar atau laporan (keperluan asesmen Nunung)," ujar Arman.
Nunung pun memiliki hak direhabilitasi untuk menghilangkan kecanduan narkoba.
BNN sebut meski Nunung direhabilitasi, tak hilangkan tindak pidananya
Arman menjelaskan, apabila menjalani rehabilitasi, status Nunung sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba tidak hilang dan proses hukum tetap berlanjut.
"Setiap warga negara Indonesia, sesuai dengan aturan, kalau dia menggunakan, pencandu, atau pemakai narkoba, wajib direhabilitasi. Jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi. Namun, hak rehabilitasi ini tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang terjadi," ujar Arman.
Artinya jika permohonan rehabilitasi Nunung dikabulkan, proses penyelidikan tetap berlanjut.
Baca juga: BNN: Walau Nunung Akan Direhabilitasi, Tindak Pidananya Tidak Hilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.