JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang diketahui berinisial E ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/7/2019).
"Iya benar (tersangka E) ditangkap di dalam lapas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2019).
Argo mengungkapkan, tersangka E merupakan narapidana kasus narkoba yang masih ditahan di lapas tersebut.
Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dan satu unit ponsel.
"(Tersangka E) merupakan (narapidana) narkoba juga," ungkap Argo.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Nunung yang Sempat Buron
E sebelumnya sempat buron setelah penangkapan Nunung, suaminya JJ, dan pengedar HM.
Sebelumnya diberitakan, Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, salah satu pengisi acara di program TV swasta ini mencoba membohongi petugas dengan dalih tak mengenal pengedar HM dan mengaku barang itu adalah perhiasan.
Nunung pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset.
Baca juga: Anak Nunung Dipastikan Tidak Trauma Setelah Ibunya Ditangkap Polisi
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Mulai Senin (22/7/2019), pasangan suami istri dan tersangka H pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.