JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Kris Hatta ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kris Hatta ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban sekaligus pelapor atas nama Antony Hillenaar.
"(Kris Hatta) sudah kita tangkap dan ditahan di (Rutan) Polda Metro Jaya. Ditahannya selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Atas perbuatannya, Kris dijerat Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," ungkap Argo.
Baca juga: Baru Bebas, Kris Hatta Ditangkap Lagi atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya diberitakan, Kris ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi. Saat ditangkap, Kris bersikap kooperatif.
Kris Hatta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019
Kejadian dugaan penganiayaan itu terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Saat itu, terlapor terlibat cekcok dengan salah satu temannya. Antony pun beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut.
Adapun, Kris Hatta baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan, awal Juli ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.