JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Djafar mengungkap kronologi penangkapan Jefri Nichol.
Kata Indra, penangkapan berawal ketika bintang film Hit & Run itu membeli papir atau kertas untuk melinting tembakau di kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saat itu di Santa Kebayoran Baru para personel kami mencurigai seseorang yang membeli sesuatu di salah satu toko di sana, seperti papir. Kemudian coba dilakukan interogasi kepada yang bersangkutan," kata Indra di kantornya Rabu (24/7/2019).
Kala itu Jeffri tergagap menjawab pertanyaan polisi sehingga menimbulkan kecurigaan.
Baca juga: Jefri Nichol Mengaku Gunakan Ganja untuk Persiapan Film
Kemudian polisi memutuskan untuk melakukan penggeledahan di apartemen Jeffri di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Setelah sampai di tempat tinggal, ditemukan barang bukti obat narkoba jenis ganja 6,01 gram, disimpan di kulkas," ujar Indra.
Sebelumnya artis peran Jefri Nichol diciduk polisi di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Djafar mengatakan bahwa polisi menemukan narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram di kediaman Jefri yang disimpannya di dalam kulkas.
Baca juga: Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara karena Ganja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.