JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima surat permohonan perlindungan dari empat pengamen Cipulir yang korban salah tangkap polisi.
"Sejauh ini kami belum terima. Belum ada permohonannya masuk di LPSK kalau sekarang," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Rabu (24/7/2019) malam.
Edwin mengatakan, beberapa di antara pengamen korban salah tangkap oleh polisi itu sudah pernah dijamin perlindungannya oleh LPSK, sebelum kasus itu kembali bergulir sepekan belakangan ini.
"Sebelumnya di kasus yang sama, tahun 2017 mungkin, di antara korban salah tangkap itu ada yang sudah dibantu oleh LPSK dan mendapatkan ganti rugi dari negara," kata Edwin.
Namun, Edwin mengaku tak hafal jumlah ganti rugi dan jumlah korban yang sudah dilindungi LPSK.
Baca juga: Ucok Si Pengamen Korban Salah Tangkap Tak Bisa Bantu Perekonomian Keluarga Selama 3 Tahun
Kuasa hukum empat orang pengamen dari Cipulir yang jadi korban salah tangkap polisi, Oky Wiratama Siagian, sebelumnya berharap empat pengamen yang dia tangani, yakni Fikri Pribadi, Fatahillah, Pau, dan Ucok, dapat dilindungi LPSK selama proses sidang praperadilan berlangsung.
"Selama persidangan kami meminta ke LPSK, baru menyurati, belum ada perlindungan khusus. Kemarin baru kami surati, mungkin belum diterima baik oleh LPSK," kata Wiratma di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Keempat pengamen itu ditangkap karena dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, tahun 2013.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.
Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mereka kemudian menuntut ganti rugi dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.
Ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 186.600.000 per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara.
Mereka meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi serta kekerasan fisik agar mengaku sebagai pembunuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.