Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Belum Terima Permohonan Perlindungan Pengamen Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 24/07/2019, 23:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima surat permohonan perlindungan dari empat pengamen Cipulir yang korban salah tangkap polisi. 

"Sejauh ini kami belum terima. Belum ada permohonannya masuk di LPSK kalau sekarang," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Rabu (24/7/2019) malam.

Edwin mengatakan, beberapa di antara pengamen korban salah tangkap oleh polisi itu sudah pernah dijamin perlindungannya oleh LPSK, sebelum kasus itu kembali bergulir sepekan belakangan ini.

"Sebelumnya di kasus yang sama, tahun 2017 mungkin, di antara korban salah tangkap itu ada yang sudah dibantu oleh LPSK dan mendapatkan ganti rugi dari negara," kata Edwin.

Namun, Edwin mengaku tak hafal jumlah ganti rugi dan jumlah korban yang sudah dilindungi LPSK.

Baca juga: Ucok Si Pengamen Korban Salah Tangkap Tak Bisa Bantu Perekonomian Keluarga Selama 3 Tahun

Kuasa hukum empat orang pengamen dari Cipulir yang jadi korban salah tangkap polisi, Oky Wiratama Siagian, sebelumnya berharap empat pengamen yang dia tangani, yakni Fikri Pribadi, Fatahillah, Pau, dan Ucok, dapat dilindungi LPSK selama proses sidang praperadilan berlangsung.

"Selama persidangan kami meminta ke LPSK, baru menyurati, belum ada perlindungan khusus. Kemarin baru kami surati, mungkin belum diterima baik oleh LPSK," kata Wiratma di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Keempat pengamen itu ditangkap karena dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, tahun 2013.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada keempatnya.

Namun, belakangan mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mereka kemudian menuntut ganti rugi dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI.

Ganti rugi yang dituntut sebesar Rp 186.600.000 per anak. Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama di penjara.

Mereka meminta pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mengakui semua kesalahan karena salah menangkap orang dan melakukan tindak intimidasi serta kekerasan fisik agar mengaku sebagai pembunuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com