Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Penganiayaan yang Menyeret Kriss Hatta Kembali ke Penjara

Kompas.com - 25/07/2019, 07:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Kriss Hatta kembali terjerat dalam kasus hukum tindak pidana. Pasalnya, ia ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pria yang akrab Kriss itu juga pernah terlibat suatu tindak pidana lain. Kriss baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan, awal Juli ini.

Berikut ini adalah fakta-fakta dalam kasus terbaru yang menjerat Kriss Hatta:

Alasan menganiaya

Kriss mengaku menganiaya korban sekaligus pelapor yang bernama Antony Hillenaar karena teman korban mengganggu kekasihnya di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 6 April lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kriss merasa kesal karena kekasihnya diganggu sehingga ia terlibat adu mulut dengan teman Antony yang tak disebutkan namanya.

Baca juga: Artis Kriss Hatta Ditangkap 3 Bulan Setelah Laporan Penganiayaan Dibuat

Antony pun berniat melerai perselisihan antara Kriss dan temannya. Namun, Antony malah dipukul oleh Kriss hingga menyebabkan luka pada bagian hidung.

"Teman korban dan pelaku (Kris Hatta) cek cok. Korban datang untuk melerai, malah kena pukulan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Antony pun melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.

Polisi periksa saksi dan rekaman CCTV

Setelah menerima laporan, polisi pun menyelidiki kasus itu dengan memeriksa lima saksi dan rekaman CCTV di lokasi penganiayaan.

"Kami sudah memeriksa lima saksi yakni saksi korban, temannya (Kriss Hatta), dan satpam. Kami juga sudah melakukan visum," kata Argo.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah Kriss benar terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan itu. 

Kriss Hatta kembali berstatus tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menaikkan status Kriss dari saksi terlapor menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Polisi kemudian bergerak untuk mencari keberadaan Kriss.

Pemain FTV itu akhirnya ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi. Saat ditangkap, Kriss bersikap kooperatif.

Baca juga: Antony Ogah Berdamai meski Ibu Kriss Hatta Minta Maaf Sambil Nangis

Argo mengungkapkan, pihaknya baru menangkap Kris tiga bulan setelah laporan Antony masuk ke Polda Metro Jaya karena Kriss harus menjalani proses hukum untuk kasus lainnya.

"(Baru ditangkap) karena (Kris Hatta) masih menghadapi kasus lain. Kami beri kesempatan penyidikan kasus lain," ungkap Argo.

Atas perbuatannya, Kriss ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com