JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Ruben Onsu dan Vega Darwanti mendatangi Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (25/7/2019) untuk menjenguk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Ruben mengatakan kedatangannya hanya ingin memberikan dukungan kepada Nunung.
Ia tak ingin menghakimi atau menanyakan lebih lanjut terkait proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat Nunung.
Ruben pun mengatakan, dirinya tak ingin sepenuhnya menyalahkan Nunung atas kasus tersebut.
"Kita sebagai manusia, kita tahu kan dari luarnya saja. Kita enggak pernah tahu hati orang seperti apa. Saya ke sini enggak menanyakan kronologisnya seperti apa, lebih ke menyemangati Mbak Nunung saja," kata Ruben usai menemui Nunung di dalam penjara.
Ruben berharap kasus narkoba yang menjerat Nunung dapat dijadikan pelajaran bagi publik figur lainnya untuk menjauhi narkoba.
Baca juga: Pemasok Narkoba buat Nunung Kendalikan Transaksi dari Lapas
"Harapannya pokoknya dari kejadian ini bisa menjadi contoh yang baik buat semuanya untuk tidak menggunakan narkoba dalam hal apapun. Maksudnya pekerjaan yang begitu padat atau apapun tidak menjadikan alasan untuk menggunakan narkoba," ungkap Ruben.
Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.
Nunung pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu ke dalam kloset.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Nunung yang Sempat Buron
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.