JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengatakan, tersangka E mendapatkan ponsel dari pihak keluarga.
Pihak keluarga E menyelundupkan ponsel melalui bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk tersangka E dalam lapas.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata Tomi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Dari Lapas, Pemasok Narkoba ke Nunung Punya Ponsel untuk Kendalikan Transaksi
Tomi mengatakan, pihaknya tak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana di lapas. Sebab, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.
Sebelumnya diberitakan, tersangka E merupakan pemasok narkoba untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, Minggu (21/7/2019). Ia merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
Tersangka E melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan tersangka HM alias TB menggunakan ponsel dari dalam penjara.
Baca juga: Pemasok Narkoba buat Nunung Kendalikan Transaksi dari Lapas
Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.