JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap jaringan penjualan narkotika jenis sabu yang dijual kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.
Kata dia, ada enam tersangka dalam jaringan narkotika tersebut, masing-masing berinisial HM alias TB, E, IP, K, AT, dan ZUL.
Sementara Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, mendapatkan sabu dari tersangka HM alias TB.
Di satu sisi tersangka TB membeli barang haram tersebut dari tersangka E yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat.
"Setelah kami menangkap NN, dia menyampaikan mendapatkan barang dari si TB alias HM. Kemudian kami interogasi si TB, dia mengatakan mendapatkan barang dari tersangka E," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Terungkap, Pemasok Narkoba Nunung dan Suami Ada di Penjara
Tersangka E kemudian berkoordinasi untuk mendapatkan sabu dari tersangka IP yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor juga.
Calvijn menjelaskan, tersangka TB dan tersangka E berkomunikasi melalui ponsel yang dikendalikan dari dalam penjara.
"Tersangka E ini merupakan narapidana di dalam lapas. Kebetulan si tersangka E ini dimintai tolong oleh tersangka TB untuk mencarikan sabu. Tersangka E meminta dicarikan sabu kepada tersangka IP. IP kemudian meminta sabu kepada ZUL," kata Calvijn.
Baca juga: Dari Lapas, Pemasok Narkoba ke Nunung Punya Ponsel untuk Kendalikan Transaksi
Setelah mendapatkan barang haram tersebut dari ZUL, tersangka E akan berkoordinasi dengan tersangka K yang berada di luar penjara untuk menyerahkan narkoba kepada TB.
Sementara tersangka AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.