Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Rehabilitasi Komedian Nunung Tunggu Hasil Asesmen

Kompas.com - 25/07/2019, 16:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih menunggu hasil asesmen komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan rehabilitasi Nunung. 

"Hasil asesmen Nunung belum keluar, masih kita tunggu ya, hasil labfor pun masih kita tunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengajuan asesmen hanya dilakukan atas nama Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. 

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan yang Pasok Narkoba ke Komedian Nunung

Sementara, tersangka HM alias TB yang ditangkap bersamaan dengan Nunung tidak mengajukan asesmen. 

'Hasil gelar perkara kita, kita tentukan haknya JJ dan NN untuk pengajuan asesmen. Hasilnya nanti kita sampaikan," ujar Calvijn.

Nunung menjalani asesmen berupa tes rambut, tes darah, dan urine, Senin (22/7/2019) kemarin. 

Baca juga: Beda Keterangan Polisi dan Nunung Terkait Kasus Narkoba

Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM alias TB.

Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku sabu-sabu itu adalah perhiasan.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com