JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisari Polisi Vivick Tjangkung mengatakan sutradara RE ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. RE yang juga rekan Jefri Nichol ini sudah memakai ganja sejak Maret 2019.
"Menurut pengakuan RE, dia juga sebagai pemula menggunakan narkotika jenis ganja ini. Awalnya sekitar bulan maret 2019," ujar Vivick saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
RE mengaku mendapatkan barang tersebut dari T yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Berawal dari Ketahuan Beli Kertas Papir, Ini 5 Fakta Kasus Ganja Jefri Nichol
T diketahui juga memberikan ganja tersebut kepada Jefri Nichol dan RE secara cuma - cuma.
Akibat memiliki barang haram tersebut, RE ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang pada 23 Juli 2019. Polisi juga mengamankan 15 gram ganja milik RE.
Jefri dan RE disangkakan pasal yang sama yakni pasal 111 ayat 1Sub Pasal 127 ayat Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.