BEKASI, KOMPAS.com - Penggusuran perumahan warga di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011 Jakasampurna, Bekasi Barat, terhenti pada Kamis (25/7/2019), ketika azan maghrib berkumandang.
Belum semua rumah diratakan. Namun, alat berat meninggalkan lokasi.
Salah satu rumah yang belum tergusur adalah rumah berspanduk salah satu ormas.
Sejak penggusuran dimulai pada Kamis pagi, puluhan anggota ormas telah membuat barikade di depan rumah tersebut dengan mengenakan seragam khasnya berwarna loreng jingga.
Mereka sesekali berdiri dan bernyanyi serta terus bertahan di tempat itu sampai maghrib.
Baca juga: Jerit Janda Tua Penghuni Pertama Perumahan Bougenville di Bekasi yang Digusur...
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Azhari menyebut, penghentian penggusuran pada sore ini tak terkait dengan hadangan ormas.
"Hari ini dicukupkan karena surat perintah kami satu hari sampai dengan maghrib," ujar Azhari via telepon kepada Kompas.com, Kamis malam.
Pernyataan ini tak selaras dengan pernyataan Azhari saat diwawancarai Kompas.com pada Kamis siang. Saat itu dia mengatakan, "hari ini (lahan gusuran) clear".
"Tadinya kita optimistis, tapi waktu tidak memungkinkan, sehingga kita menarik diri karena alasan keamanan. Pekerjaan dilakukan di waktu malam, tidak baik saat dikerjakan pada waktu magrib," jelas Azhari saat penghentian kegiatan.
Azhari belum mampu memastikan kapan penggusuran lanjutan bakal dilakukan.
"Kita komunikasikan dulu dengan pimpinan. Kita pastikan itu akan kita proses selanjutnya. Kita menunggu karena harus perbarui surat perintah," kata dia.
Menurut dia, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menggusur perumahan warga yang belum dibongkar. Hadangan ormas tak menyurutkan niat pemerintah.
"Itu sebagian hambatan yang kita lalui. Tapi, (penundaan penggusuran) dipastikan karena waktu saja. Pemerintah tidak boleh kalah atas pretensi pihak lain. Murni masalah waktu," tegas Azhari.
"Tanah yang mereka tempati adalah tanah milik Ditjen Pengairan Kementerian PUPR juga. Dia masuk daftar yang harus digusur," tutupnya.
Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu karena dianggap berdiri di atas tanah negara dan menghalangi proyek normalisasi DAS (daerah aliran sungai) Jatiluhur.
Warga sempat menolak penggusuran karena pemerintah dianggap tak memberikan sosialisasi kepada warga sebelum menerbitkan surat peringatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.