Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Klaim Penggusuran Perumahan di Jakasampurna Tak Langgar HAM

Kompas.com - 25/07/2019, 22:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) mengeklaim langkah penggusuran perumahan warga di Jalan Bougenville Raya, RT 001 RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat, tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Azhari, menganggap penggusuran dilakukan setelah melalui sejumlah prosedur yang berlaku pada penggusuran bangunan di atas tanah negara.

"Terbitnya SP (surat peringatan) 1, 2, dan 3 sesuai perda. Tanah negara dipastikan boleh dilakukan satu kali peringatan dan dieksekusi dalam 7 hari," ujar Azhari di lokasi penggusuran, Kamis petang.

Baca juga: Pemkot Bekasi: Penggusuran Perumahan di Jakasampurna untuk Normalisasi Kali

"Tiga SP dan 1 peringatan pengosongan untuk warga membongkar sendiri terbit dalam 28 hari. Dibandingkan 7 hari tadi, Pemkot Bekasi sudah optimal memberikan kebijakan," kata dia.

Azhari menganggap, terbitnya 3 kali surat peringatan merupakan bagian dari sosialisasi.

Berbeda dengan Azhari, warga menganggap SP bukan bagian sosialisasi. Apalagi, menurut warga, SP yang terbit pada 12 Juni, 2 Juli, dan 9 Juli itu tak seluruhnya sampai ke tangan warga.

Di sisi lain, warga berharap diberikan kesempatan audiensi dan berdiskusi dengan Wali Kota Bekasi, alih-alih peringatan satu arah. Suatu angan yang faktanya tak kunjung terpenuhi hingga rumah mereka digilas alat berat.

"SP-nya tidak door to door, ditumpuk di satu titik, ada yang sampai ada yang tidak," ujar RA Siregar, kuasa hukum warga dari YLBHA Cakra Nusantara, Kamis.

"Lagipula bukan prosedural yang kami masalahkan. Kita harus pahamiz masyarakat ada yang sudah 33 tahun tinggal di sini. Bukan 1-2 bulan. Saya tidak sekadar bicara hukum. Pencabutan akar budaya adalah sesuatu yang harus dilindungi dan ini berdasarkan rekomendasi Komnas HAM juga," kata Siregar.

Baca juga: Enam Mahasiswa PMII Ditangkap dalam Penggusuran Warga di Jakasampurna, Bekasi

Komnas HAM juga telah menyurati Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 23 Juli 2019 yang intinya meminta wali kota mengadakan audiensi dengan warga dan mengedepankan cara-cara nonrepresif jika menertibkan bangunan. Surat tersebut tak berbalas hingga hari penggusuran yang diwarnai bentrok antara satpol PP versus warga.

Azhari mengeklaim, insiden tersebut bukan berarti pihaknya mengesampingkan aspek HAM. Dia menyoroti kesempatan relokasi ke rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yang menurutnya diabaikan warga.

"Kami coba komuniasi terkait relokasi. Jam 23.00 kemarin malam kami siapkan empat unit truk.  Ada surat dari pengelola rusunawa bahwa ada space yg tersedia di sana. Jam 20.00-23.00 awalnya ada warga yang bersedia (direlokasi), lalu entah ada masukan atau gimana, mereka tidak jadi mau direlokasi," kata Azhari.

"Kami pastikan, kami melakukan upaya maksimal menghindari apa yang disebut pelanggaran HAM. Ketika mereka enggak mau, itu bukan kewenangan kami lagi," kata dia.

Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu karena dianggap berdiri di atas tanah negara dan menghalangi proyek normalisasi DAS (daerah aliran sungai) Jatiluhur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com