BEKASI, KOMPAS.com - Kementerian PUPR melalui Pemerintah Kota Bekasi menggusur perumahan warga yang dianggap bangunan liar di atas tanah milik Ditjen Pengairan Kementerian PUPR di Jalan Bougenville Raya RT 001 RW 011, Jatisampurna, Bekasi Barat, pada Kamis (25/7/2019).
"Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (24/7/2019).
Sontak, rencana ini mendapat penolakan dari warga yang sudah puluhan tahun tinggal di perumahan tersebut.
Kamis (25/7/2019) pagi jelang penggusuran, warga tampak menutup jalan perumahan dengan duduk-duduk di gerbang.
Warga menolak digusur karena menganggap tak pernah diberikan sosialisasi oleh pemerintah.
Warga hanya menerima surat peringatan yang turun tak sampai satu bulan dari tenggat penggusuran pemerintah.
Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Digugat Warga Bougenville Raya yang Digusur
"Enggak ada sosialisasi sama sekali. SP-1 sampai SP-3 dari pemerintah keluar dalam tiga minggu, 12 Juni, 2 Juli, 9 Juli. Artinya, perintah pembongkaran di bawah satu bulan. Ketua RT belum dilewatin, dia mengaku hanya diberikan sosialisasi lewat telepon," ujar Ricky Pakpahan, perwakilan warga yang menolak penggusuran.
"Kami tanya ke Dinas Tata Ruang, katanya sosialisasi tugasnya lurah. Kami tanya ke lurah, katanya tugas Dinas Tata Ruang," tambah dia.
Sejumlah mobil yang membawa petugas Satpol PP akhirnya tiba di Perumahan Bumi Rawa Tembaga sejak pukul 07.30 WIB, disusul sejumlah mobil Satuan Sabhara dan beberapa anggota Brimob menggunakan motor.
Setelah apel pagi, personel gabungan yang berjumlah lebih dari 600 orang beringsut menuju barikade warga yang masih bertahan memalang pintu masuk perumahan dan membentangkan berbagai spanduk penolakan.
Tampak pula puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila dengan seragam jingga lorengnya berjaga di lokasi.
Satpol PP langsung merangsek masuk ke perumahan yang sudah sejak pagi diadang warga. Barikade sejumlah pemuda tak berdaya apa-apa melawan dorongan Satpol PP.
Sejumlah ibu-ibu yang turut mengadang gerbang ikut terdorong oleh gerak serbu ratusan anggota Satpol PP. Tak sampai lima menit, Satpol PP masuk ke perumahan warga.
Enam orang mahasiswa yang teridentifikasi sebagai anggota Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) digelandang ke Polres Metro Bekasi Kota karena dianggap melawan petugas.
"Ada 6 orang, dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota. Bukan warga sana," sebut Ade Rahmat, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi saat dihubungi Kamis pagi.
Baca juga: Sebelum Gusur Perumahan Bougenville Raya, Pemkot Bekasi Telah Disurati Komnas HAM