Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya DKI Kurangi Sampah Plastik, Sanksi Rp 25 Juta hingga Gandeng Go-Jek

Kompas.com - 26/07/2019, 09:22 WIB
Nursita Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal itu mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (bukan plastik sekali pakai) di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.

Sanksi hingga Rp 25 juta

Pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 25 juta jika tenant di lokasi mereka kedapatan menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Karena itu, salah satu kewajiban pengelola yang akan tercantum dalam pergub adalah mengedukasi tenant di tempatnya agar tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp 5 juta-Rp 25 juta," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, Selasa (23/7/2019).

Denda tersebut tidak langsung diberikan kepada pengelola.

Baca juga: Cara Gunakan Fitur Tak Pakai Alat Makan Plastik di Aplikasi Go-Jek

Pemprov DKI awalnya akan memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola yang tenant-nya menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Jika teguran itu diabaikan, barulah Pemprov DKI memberikan sanksi denda Rp 5 juta.

Jika setelah membayar denda itu tenant di pusat perbelanjaan tersebut tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI akan kembali memberikan sanksi denda kepada pengelola dengan nominal lebih tinggi, yakni Rp 10 juta.

Denda itu harus dibayar lagi dan berlaku kelipatan sampai Rp 25 juta jika tenant-nya tetap menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Insentif untuk diet kantong plastik 

Sebaliknya, Pemprov DKI menyiapkan insentif bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar yang tenant-nya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Namun, untuk mendapatkan insentif itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus mengedukasi konsumen dan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mengurangi sampah plastik.

Baca juga: Di Kota Ini, Sampah Plastik Bisa Dipakai untuk Membeli Seporsi Makanan

Insentif yang diberikan nantinya bisa beragam. Insentif itu akan ditentukan kemudian karena tidak diatur secara spesifik di dalam pergub.

"Itu memungkinkan mereka mendapatkan keringanan pajak, bisa juga penghargaan dari Pak Gubernur," ucap Rahma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com