Pergub yang disiapkan Pemprov DKI nantinya tidak berlaku di warung-warung kecil di Jakarta.
Sebab, penyusunan pergub itu didasarkan pada Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013.
Pasal tersebut hanya mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
Pemprov DKI Jakarta masih memperbolehkan pusat perbelanjaan menggunakan plastik rol pembungkus.
Plastik rol pembungkus merupakan jenis plastik yang biasa digunakan antara lain untuk wadah telur curah.
Baca juga: Pedagang di Pasar Jatinegara Bingung Cari Pengganti Plastik Sekali Pakai
Plastik rol pembungkus masih diperbolehkan karena digunakan untuk bahan mentah dan bahan pangan. Belum ada jenis kantong yang menjadi pengganti plastik tersebut.
"Untuk bahan mentah, bahan pangan, masih diperbolehkan. Ini lebih kepada higienis dan kesehatan," kata Rahma.
Dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai, Pemprov DKI bisa mengurangi tiga juta lembar sampah plastik dalam satu tahun.
Angka tiga juta kantong plastik didapat berdasarkan data penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh konsumen.
Karena itu, jika penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang, maka jumlah sampah yang berkurang mencapai tiga juta lembar per tahun.
Selain menyiapkan pergub, Pemprov DKI juga menggandeng Go-Jek untuk mengurangi sampah plastik.
Pemprov DKI Jakarta sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Go-Jek.
Pemprov DKI meminta Go-Jek menyediakan fitur dalam aplikasi layanan antar makanannya, Go-Food, untuk mengurangi sampah plastik.
"Kami meminta mereka untuk menyediakan button. Di aplikasinya, misalnya, dia sediakan opsi enggak pakai sedotan, sendok plastik," ujar Rahma, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Go-Jek Sediakan Fitur agar Konsumen Tak Gunakan Plastik Sekali Pakai
Dengan adanya fitur soal penggunaan sedotan atau sendok plastik, Pemprov DKI Jakarta berharap konsumen tidak lagi menggunakan bahan-bahan plastik sehingga sampah plastik bisa berkurang.