DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa polisi menembak rekannya sesama polisi di Polsek Cimanggis berawal dari penangkapan pelaku tawuran.
Salah seorang polisi meminta agar pelaku tawuran berinisial FZ dibebaskan. Namun, permintaan ini tak digubris anggota polisi lainnya.
Argo mengatakan, awalnya Bripka RE (korban) mengamankan seorang pelaku tawuran beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Adapun Bripka RE merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya.
Baca juga: Berawal dari Emosi, Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis
Kemudian, orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka RE dengan nada keras.
Hal itu menyulut emosi Brigadir RT (pelaku). Kemudian, Brigadir RT pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan SPK untuk mengambil sebuah senjatuh a api jenis HS 9.
"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.
Akibatnya, Bripka RE meninggal seketika dalam peristiwa penembakan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.