JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 14 rencana yang akan dikerjakan sampai 2030 untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Semua rencana itu tercantum dalam peta jalan atau roadmap bertajuk "Jakarta Cleaner Air 2030".
"14 rencana aksi, antara lain monitoring kualitas udara, pengembangan transportasi umum ramah lingkungan, penerapan uji emisi kendaraan bermotor," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Jumat (26/7/2019).
Rencana lainnya yakni pengendalian kualitas udara kegiatan industri dan penyediaan bahan bakar ramah lingkungan.
Baca juga: Kendaraan Jadi Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta, Ini Saran untuk Pemprov DKI
Andono menyebut rencana aksi lainnya secara lengkap akan diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Nanti akan diumumkan khusus oleh Pak Gubernur ya," kata dia.
Salah satu rencana yang sudah dikerjakan, kata Andono, yakni pembangunan transportasi massal moda raya terpadu (MRT) dan lintas rel terpadu (LRT).
Ada juga rencana yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
"Aksi yang segera akan dieksekusi adalah pengadaan bus transjakarta berbahan bakar listrik, penerapan uji emisi sebagai syarat parkir kendaraan bermotor, serta operasi lintas jaya terhadap kendaraan umum yang emisinya melampaui ambang batas," ucap Andono.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta Digelar 1 Agustus
Selain rencana yang dikerjakan Pemprov DKI, lanjut Andono, masyarakat juga bisa ikut berperan memperbaiki kualitas udara Jakarta.
"(Caranya) yaitu menggunakan transportasi umum, menggiatkan berjalan kaki, dan bersepeda," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.