JAKARTA, KOMPAS.com - Djunaidi (53), guru olahraga di Madrasah Ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara, telah enam kali mencabuli seorang siswinya dalam enam bulan terakhir.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (26/7/2019), mengatakan, informasi itu didapat dari keterangan siswi yang jadi korban.
Pencabulan dilakukan Djunaidi di ruang kelas saat mata pelajaran olahraga berlangsung. Modus yang dilakukannya yaitu dengan memisahkan siswa laki-laki dengan siswi perempuan.
"Jadi yang laki-laki disuruh praktek di luar, perempuan belajar teori di dalam," kata Budhi.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah Cabuli Siswinya Disaksikan Teman-teman Korban
Di tengah jam pelajaran, Djunaidi memutarkan sebuah video di depan kelas untuk ditonton murid-muridnya.
Saat siswi lain fokus melihat video, ia kemudian mendekati korban dan melakukan aksinya.
Aksi Djunaidi baru diketahui Rabu lalu. Korban jadi takut ke sekolah
"Kemudian ditanya kenapa, korban akhirnya menceritakan bahwa dia menjadi korban pencabulan oleh gurunya," ujar Budhi.
Orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut ke polisi. Polis melakukan pemeriksaan visum terhadap korban di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah yang Cabuli Siswinya Lakukan Aksi Bejat di Ruang Kelas
"Atas dasar itu kami melakukan pengembangan dan menemukan pelaku pencabulan terhadap korban adalah gurunya, yang merupakan oknum ASN (aparat sipil negara)," ucap Budhi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomo 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan guru dari korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.