JAKARTA, KOMPAS.com — Baru-baru ini, publik digemparkan dengan tindakan pencabulan yang dilakukan guru olahraga bernama Djunaidi (53) terhadap salah satu muridnya.
Peristiwa itu terjadi di lingkungan madrasah ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara.
Djunaidi pun ditangkap oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena adanya laporan dari korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Karena pelaku merupakan oknum guru, ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara.
Kompas.com pun coba merangkum fakta-fakta terkait kasus pencabulan tersebut.
1. Dicabuli di dalam kelas
Djunaidi mencabuli siswi yang berusia 10 tahun di ruang kelas.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah Telah Cabuli Siswinya 6 Kali
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memisahkan siswa putra dan putri saat pelajaran olahraga berlangsung.
"Jadi yang laki-laki disuruh praktik di luar, perempuan belajar teori di dalam," kata Budhi di kantornya, Jumat (26/7/2019).
Saat pelajaran teori, pelaku kemudian memutarkan sebuah video di depan ruang kelas. Lalu pelaku mendekati korban. Saat itulah pelaku mencabuli korban menggunakan tangannya.
Adapun pelaku melakukan aksinya sekitar Maret 2019. Namun, aksinya baru terungkap pada 24 Juli 2019.
2. Diancam akan diberi nilai jelek
Djunaidi mengancam korban bakal diberi nilai jelek apabila tidak menuruti kemauannya.
Selain itu, Djunaidi juga dikenal sebagai guru yang mudah emosi dan ringan tangan terhadap murid-muridnya.