Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindakan Asusila Djunaidi, Guru yang Cabuli Muridnya 6 Kali di Depan Siswa

Kompas.com - 27/07/2019, 11:15 WIB
Walda Marison,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Baru-baru ini, publik digemparkan dengan tindakan pencabulan  yang dilakukan guru olahraga bernama Djunaidi (53) terhadap salah satu muridnya. 

Peristiwa itu terjadi di lingkungan madrasah ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara.

Djunaidi pun ditangkap oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena adanya laporan dari korban.

Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Karena pelaku merupakan oknum guru, ancaman hukuman ditambah sepertiganya menjadi 20 tahun penjara.

Kompas.com pun coba merangkum fakta-fakta terkait kasus pencabulan tersebut.

1. Dicabuli di dalam kelas

Djunaidi mencabuli siswi yang berusia 10 tahun di ruang kelas.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah Telah Cabuli Siswinya 6 Kali

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memisahkan siswa putra dan putri saat pelajaran olahraga berlangsung.

"Jadi yang laki-laki disuruh praktik di luar, perempuan belajar teori di dalam," kata Budhi di kantornya, Jumat (26/7/2019).

Saat pelajaran teori, pelaku kemudian memutarkan sebuah video di depan ruang kelas. Lalu pelaku mendekati korban. Saat itulah pelaku mencabuli korban menggunakan tangannya.

Adapun pelaku melakukan aksinya sekitar Maret 2019. Namun, aksinya baru terungkap pada 24 Juli 2019.

2. Diancam akan diberi nilai jelek

Djunaidi mengancam korban bakal diberi nilai jelek apabila tidak menuruti kemauannya.

Selain itu, Djunaidi juga dikenal sebagai guru yang mudah emosi dan ringan tangan terhadap murid-muridnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com