Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Masalah Pengadaan Bus Transjakarta 2013, DKI Berencana Gugat Pemasok Bus

Kompas.com - 29/07/2019, 08:04 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan bus transjakarta tahun 2013 kembali jadi sorotan.

Pengadaan bus pada tahun itu memang bermasalah. Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta 2013. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyatakan bahwa terjadi persekongkolan dalam pengadaan bus-bus itu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengaudit masalah pengadaan bus transjakarta pada 2013 itu. BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Mei 2017.

Baca juga: 300 Bus Berlabel Transjakarta yang Terbengkalai di Bogor Milik Perusahaan Pailit

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan kepada perusahaan penyedia bus transjakarta.

Kedua, jika uang muka yang sudah ditagih tak juga dikembalikan, Pemprov DKI bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.

Berencana menggugat

Sejak LHP BPK terbit pada 2017, Pemprov DKI berupaya menagih uang muka pengadaan bus yang telah dibayarkan kepada beberapa perusahaan pemenang lelang.

Namun, perusahaan-perusahaan itu hingga kini belum mengembalikan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 110,2 miliar.

Pemprov DKI berencana akan mengikuti rekomendasi kedua BPK, yakni menggugat perusahaan penyedia bus transjakarta pengadaan tahun 2013 itu.

"Sampai dengan awal 2019, tidak terjadi pengembalian uang muka dari para penyedia. Oleh sebab itu, ada saran kedua dari BPK, menindaklanjuti dengan prosedur hukum," kata Syafrin, Minggu (28/7/2019) kemarin.

Dinas Perhubungan sudah mengirim surat ke Biro Hukum DKI Jakarta untuk meminta arahan soal rencana gugatan tersebut. Dinas Perhubungan masih menunggu arahan itu.

"Arahan Biro Hukum seperti apa, itu yang kami tindak lanjuti," ucap Syafrin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum mau banyak berkomentar soal rencana gugatan itu.

"Belum ada tanggapan, kami pelajari dulu," ujar Yayan.

Ratusan bus Transjakarta terbengkalai di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2019).KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Ratusan bus Transjakarta terbengkalai di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7/2019).

"Kuburan" transjakarta di Bogor 

Sekitar 300 bus berlabel transjakarta ditemukan terbengkalai di sebuah lahan kosong di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bus-bus tersebut tampak berdebu, usang, dan berkarat. Ilalang mengelilingi bus-bus itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com