JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan bus transjakarta tahun 2013 kembali jadi sorotan.
Pengadaan bus pada tahun itu memang bermasalah. Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta 2013. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristono, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyatakan bahwa terjadi persekongkolan dalam pengadaan bus-bus itu.
Baca juga: 300 Bus Berlabel Transjakarta yang Terbengkalai di Bogor Milik Perusahaan Pailit
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan kepada perusahaan penyedia bus transjakarta.
Kedua, jika uang muka yang sudah ditagih tak juga dikembalikan, Pemprov DKI bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
Sejak LHP BPK terbit pada 2017, Pemprov DKI berupaya menagih uang muka pengadaan bus yang telah dibayarkan kepada beberapa perusahaan pemenang lelang.
Namun, perusahaan-perusahaan itu hingga kini belum mengembalikan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 110,2 miliar.
Pemprov DKI berencana akan mengikuti rekomendasi kedua BPK, yakni menggugat perusahaan penyedia bus transjakarta pengadaan tahun 2013 itu.
"Sampai dengan awal 2019, tidak terjadi pengembalian uang muka dari para penyedia. Oleh sebab itu, ada saran kedua dari BPK, menindaklanjuti dengan prosedur hukum," kata Syafrin, Minggu (28/7/2019) kemarin.
Dinas Perhubungan sudah mengirim surat ke Biro Hukum DKI Jakarta untuk meminta arahan soal rencana gugatan tersebut. Dinas Perhubungan masih menunggu arahan itu.
"Arahan Biro Hukum seperti apa, itu yang kami tindak lanjuti," ucap Syafrin.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah belum mau banyak berkomentar soal rencana gugatan itu.
"Belum ada tanggapan, kami pelajari dulu," ujar Yayan.
Sekitar 300 bus berlabel transjakarta ditemukan terbengkalai di sebuah lahan kosong di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bus-bus tersebut tampak berdebu, usang, dan berkarat. Ilalang mengelilingi bus-bus itu.
Camat Dramaga Adi Henriyana mengatakan, bus-bus tersebut merupakan aset milik PT Adi Teknik Ecopindo. Berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga, perusahaan itu dinyatakan pailit.
"Ini bukan suatu usaha, hanya sebatas penyimpanan aset dari salah satu PT yang pailit dan sekarang dikuasakan kepada kurator Lumbang Tobing cs," ujar Adi, Jumat lalu.
"Kuburan" transjakarta itu rupanya berkaitan dengan masalah pengadaan bus transjakarta pada 2013 itu.
Syafrin menyampaikan, bus-bus transjakarta yang terbengkalai itu merupakan bagian dari pengadaan tahun 2013.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Pernah Gunakan Transjakarta yang Terbengkalai di Bogor
"Untuk yang di Dramaga iya, itu semuanya bus pengadaan 2013," ujar Syafrin.
Bus-bus yang terbengkalai di sana, lanjut Syafrin, menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia bus. Pemprov DKI tidak memiliki kaitan apa-apa dengan bus-bus di sana.
"Otomatis, itu miliknya penyedia karena kan dari sesi pengadaannya tidak terjadi," kata dia.
Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan, saat ini fokus terhadap rencana gugatan dalam untuk bisa memperoleh kembali uang yang dulu terlanjur dibayar.
Syafrin mengemukakan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menggunakan bus-bus transjakarta yang terbengkalai di Dramaga, Bogor, itu karena proses pengadaan yang bermasalah.
"Tidak sempat ya. Tidak digunakan," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, bus-bus transjakarta di Dramaga itu merupakan bus baru. Bus itu belum diserahkan kepada Pemprov DKI karena saat itu perusahaan penyedia bus baru menerima uang muka.
"Itu yang Dramaga semuanya adalah baru. Mereka baru menarik uang muka sebesar 20 persen. Tidak sempat diserahterimakan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.