JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang berinisial SA tertangkap basah menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam rutan, Minggu (28/7/2019).
Kepala Rutan kelas 1 Cipinang Oga Darmawan mengatakan, SA ditangkap sekitar pukup 21.00 WIB. Dia kedapatan membawa sabu saat hendak masuk rutan melalui pintu utama.
Oga mengatakan, SA yang merupakan petugas administrasi rutan itu membawa sabu seberat 25 gram dikemas dengan plastik bening. Plastik berisi sabu itu kemudian dimasukan ke kotak susu bubuk.
"Kami berhasil menggagalkan penyeludupan diduga sabu yang hendak dibawa ke Rutan Cipinang. Petugas melakukan penggeledahan badan dan melalui x-ray. Kemudian didapat barang diduga narkoba jenis sabu, petugas menghubungi kepala keamanan," kata Oga di Rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Jaringan Sabu Kasus Nunung, Penyelundupan Ponsel hingga Keterlibatan Oknum Sipir
Usai ditangkap, SA langsung jalani tes urin dan hasilnya didapati bahwa SA juga pemakai sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu dipesan SA melalui ojek online. Namun hingga kini, penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui sumber sabu yang didapatkan SA dan peran SA.
"Setelah itu kami BAP, kami data yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut dipesan melalui Grab, tapi masih penelusuran, sampai saat ini masih proses," ujat Oga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.